Hukrim  

Pengurus Gereja Paroki di Karimun Dipolisikan, Ini Respons PGI

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Upaya mempertahankan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berbuntut panjang. Saat ini, salah satu pengurus gereja atas nama Romeskus Purba dilaporkan polisi.

Padahal sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kasus penolakan gereja di Karimun, Kepulauan Riau sudah selesai. Sudah ada kesepakatan bersama yaitu menunggu putusan pengadilan.

Menyikapi kondisi ini, Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom mengaku sangat prihatin mengetahui laporan terhadap pengurus gereja yang notabene sedang mempertahankan haknya.

“Sangat prihatin kalau mereka yang berjuang bagi tegaknya kebebasan beragama dan HAM dipolisikan, dan polisi menerima pengaduan sedemikian,” kata Gomar Gultom, di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, upaya melaporkan pengurus gereja dapat mengancam sendi-sendi kebangsaan. Dia menyerukan agar semua pihak menghentikan kriminalisasi kepada pengurus Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Karimun, Kepri.

Dalam kesempatan itu, Gomar Gultom juga meminta agar pihak kepolisian tidak meneruskan laporan yang dimaksud. Karena menurutnya, laporan tersebut adalah salah satu cara dari segelintir masyarakat untuk membungkam pihak yang sedang menyuarakan kebenaran.

“Saya menghimbau kepolisian untuk berani mendeponir laporan masyarakat yang dengan akal-akalan mencari celah hukum untuk menakut-nakuti mereka yang menyuarakan hak dan kebenaran,” ucap Gomar Gultom.

Pdt Gomar Gultom meyakini, kalau polisi meneruskan laporan-laporan seperti ini, ke depan akan banyak laporan masyarakat yang sebenarnya hanya luapan kebencian semata. Akibatnya, para pejuang HAM semakin terancam keberadaannya.

“Saya kira kepolisian memiliki diskresi untuk mengabaikan laporan-laporan sedemikian,” kata Gomar Gultom.

Sebelumnya, pengurus Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Romeskus Purba, dilaporkan ke polisi. Romeskus diminta untuk datang ke Polres Karimun dan menjalani pemeriksaan.

Terkait undangan tersebut, Polri sendiri menegaskan, undangan dilayangkan karena ada pihak yang melapor. Polisi memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut.

Romeskus menjelaskan ada dua laporan polisi yang ditujukan kepadanya. Dua laporan tersebut terkait hate speech dengan sangkaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan satu laporan lainnya dengan sangkaan UU Bangunan.

Selain Romeskus, satu pengurus gereja lainnya dilaporkan juga ke polisi. Semua laporan tersebut dibuat Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) yang menolak upaya renovasi gereja.

Upaya renovasi Gereja Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, hingga kini masih terkendala atas adanya desakan kelompok Forum Umat Islam Bersatu. Padahal, renovasi telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak beberapa bulan lalu.

Atas kondisi itu, Presiden Jokowi secara khusus telah minta minta Menko Polhukam dan Kapolri turun tangan menyelesaikan persoalan Gereja Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Diketahui, Gereja Katolik Paroki Santo Joseph sendiri sudah mengantongi IMB sejak tiga bulan lalu. IMB dari Pemkab Karimun pun baru keluar setelah diajukan sejak delapan tahun yang lalu.

Namun ketika pihak gereja hendak merenovasi, massa forum umat Islam bersatu, mencegah. Alasannya, izin yang sudah keluar itu tengah digugat Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) di PTUN Tanjung Pinang. Menurut APKK, sebelum putusan pengadilan diketok maka tidak boleh direnovasi

Gugatan dilayangkan APK sebab mereka tidak setuju Gereja yang berusia hampir 100 tahun itu direnovasi total. Kelompok tersebut menilai, Gereja St Joseph adalah ikon daerah. Jika direnovasi total maka ikon daerah itu akan hilang.

Belakangan, pihak Pemkab malah menuruti segelintir keinginan kelompok yang tidak menyetujui renovasi. Bahkan menawarkan relokasi gereja dengan iming-iming lahan yang lebih luas. Lantas gereja lama bisa diperbaiki dan dijadikan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai sejarah. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *