Hukrim  

Polda Metro Bongkar Pabrik Kosmetik Rumahan Beromzet Rp200 Juta Sebulan

LAMANRIAU.COM, JAKARTA  Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menggerebek pabrik rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal dan tanpa izin edar, di Kampung Jatijajar, Depok, Sabtu (15/2/2020) lalu. Omzetnya mencapai Rp 200 juta per bulan.

“Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil membongkar home industry yang banyak beredar dan ada banyak komplain soal pembuatan kosmetik yang tidak sesuai standar. Kosmetik itu mengandung bahan berbahaya dan tidak ada izin edar dari BPOM RI. Ini peredarannya setiap hari, bahkan selama sebulan keuntungannya hampir Rp 200 juta,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Selasa (18/2/2020).

Dikatakan Yusri, pada saat penggerebekan penyidik mengamankan lima orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya berstatus saksi karena hanya pembantu.

Tersangka pertama berinisial NK, seorang perempuan, perannya membeli bahan-bahan pembuatan kosmetik ilegal. Dia merupakan sarjana kimia dari salah satu universitas ternama di Jakarta.

“Dia juga pernah bekerja di salah satu perusahaan kosmetik di Jakarta tahun 2002 sampai 2005. Ini perusahaan resmi. Dari situ dia mulai belajar, punya ilmu dia. Kemudian tahun 2015, dengan modal bersama-sama membuat suatu usaha home industry,” ungkapnya.

Yusri melanjutkan, tersangka kedua berinisial MF, laki-laki, dan pernah juga bekerja di salah satu perusahaan kosmetik bersama tersangka NK.

“Dia ini lulusan sekolah menengah farmasi. Dulu pegawai perusahaan kosmetik bersama NK, lalu pindah ke perusahaan kosmetik di Tangerang. Perannya dia yang produksi, dia yang mengetahui formula untuk membuat bahan-bahan yang dipakai misalnya, obat toner, krim malam, krim siang, dia pernah bekerja di perusahaan kosmetik,” katanya.

Tersangka ketiga, kata Yusri, berinisial S yang berperan mempromosikan dan mengantar barang kosmetik ilegal. “Perannya dia yang mengantar penjualan, tapi modalnya bersama-sama,” ucapnya.

Yusri mengungkapkan, pabrik rumahan yang berdiri sejak 4 tahun lalu itu memproduksi berbagai kosmetik setiap hari. Saat ini, penyidik masih mendalami ke mana saja para tersangka menjualnya.

“Ke mana saja dikirim atau dijual bahan kosmetik ilegal ini masih didalami, karena menurut keterangan mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta, bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. Ini masih kita dalami semuanya. Sekitar 20 dokter yang disampaikan ke penyidik, nama-namanya dan tempat-tempatnya sudah dikantongi nanti akan kita kembangkan terus untuk upaya membongkar ini,” jelasnya.

Yusri menegaskan, para tersangka membuat kosmetik hanya berdasarkan pengalaman kerja, tanpa mengukur kandungannya sehingga berbahaya bagi kesehatan.

“Kosmetik dibuat tanpa ukuran, hanya berdasarkan pengalaman kerja tanpa ada keahlian di bidang ini. Meskipun dia pernah kuliah di jurusan kimia tetapi mereka cuma berdasarkan pengalaman pernah kerja di salah satu perusahaan kosmetik, itu yang dia ikuti,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *