ADA 6 ayat yang menyebutkan kata dzarrah dalam al-Quran diantaranya yang paling sering kita simak, ada di surat az-Zalzalah,
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. az-Zalzalah: 7 8)
Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan kata dzarrah dan menggandengkannya dengan kata mitsqal. Diantaranya firman Allah di surat an-Nisa, “Sesungguhnya Allah tidak mendzalimi meskipun seberat dzarrah.” (QS. an-Nisa: 40)
Mengenai kata mitsqal, Ibnul Jauzi menyebutkan beberapa keterangan ulama, “Mitsqal sesuatu berarti beratnya. Ibnu Qutaibah mengatakan, jika orang mengatakan, benda A se-mitsqal dengan benda B , maknanya seberat benda B. az-Zajjaj mengatakan, ini wazan (pola kata) mifal dari kata at-Tsaqal.” (Zadul Masir, 1/406).
Mengacu kepada keterangan di atas, kata mitsqal berarti ukuran berat. Sehingga mitsqal dzarrah berarti seberat dzarrah.
Selanjutnya, Ibnu Jauzi menyebutkan 5 pendapat ulama tafsir mengenai makna dzarrah,
[1] Kepala semut merah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma.
[2] Butiran tanah. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan Yazid bin al-Asham dari Ibnu Abbas.
[3] Semut yang paling kecil. Ini pendapat Ibnu Qutaibah dan Ibnu Faris ulama ahli bahasa .
[4] Dzarrah adalah biji khardalah (tanaman mustard). Ini pendapat at-Tsalabi.
[5] Titik debu yang nampak di udara ketika ada celah dinding terkena sinar matahari. Ini juga pendapat at-Tsalabi.
Selanjutnya, Ibnul Jauzi menyampaikan kesimpulan, “Pahamilah bahwa penyebutan dzarrah hanyalah ungkapan yang bisa ditangkap oleh logika manusia. Karena tujuan sebenarnya, bahwa Allah tidak berbuat dzalim, baik sedikit maupun banyak.” (Zadul Masir, 1/406)
Karena itu, ungkapan dzarrah bukan untuk menjelaskan jenis benda. Namun untuk menggambarkan sesuatu yang sangat kecil yang dipahami manusia ketika ayat ini turun.
Demikian. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]