Kajian  

Mampu Menjaga Amanah, Salah Satu Kriteria Pemimpin

Mampu Menjaga Amanah, Salah Satu Kriteria Pemimpin

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dalam menyambut tahun politik, banyak calon yang berharap untuk memimpin rakyat. Salah satu kriteria yang sangat penting dalam memilih pemimpin adalah kemampuan untuk menjaga amanah. Amanah merupakan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemimpin untuk mewakili mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Pemimpin yang dapat menjaga amanah adalah pemimpin yang dapat memenuhi janji-janjinya, berintegritas, dan bertanggung jawab terhadap kepentingan rakyat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا 58.

Sesungguhnya, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (QS. An-Nisa ayat 58)

Berdasarkan Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir maksud dari ayat ini yakni,

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ الْأَمٰنٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا

(Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya)

Kalimat ini mencakup seluruh manusia dalam menunaikan segala amanat, dan yang paling pertama adalah bagi para pemimpin dan penguasa yang wajib bagi mereka menunaikan amanat dan mencegah kezaliman, dan senantiasa berusaha menegakkan keadilan yang telah Allah limpahkan atas amanat yang telah mereka pikul dalam kebijakan-kebijakan mereka.

Dan masuk dalam perintah ini juga selain mereka, sehingga mereka wajib menunaikan amanat yang mereka punya dan senantiasa berhatii-hati dalam menyampaikan kesaksian dan kabar berita.

وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِالْعَدْلِ ۚ

(dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil)

Keadilan dalam konteks ini mengacu pada prinsip bahwa seorang qadhi atau penguasa harus bersikap netral dan adil ketika menangani konflik atau sengketa. Mereka tidak boleh memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa dan tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada seseorang berdasarkan hubungan kekerabatan, jabatan, kepentingan pribadi, atau dorongan pribadi. Sebaliknya, tugas seorang qadhi adalah memberikan putusan yang adil berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Alquran dan as-Sunnah, dan memberikan hak yang sesuai kepada pihak yang berhak menerimanya.

Dan seorang penguasa harus memperlakukan rakyatnya dengan sama rata tanpa mengutamakan seseorang kecuali dengan kadar keutamaan yang memang dimiliki orang tersebut, berupa keuletannya dalam beramal, atau berdasarkan pengalaman, pengetahuan, atau kekuatannya dalam berjihad, dan lain sebagainya.

إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًۢا

(Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar)

Yakni mendengar apa yang qadhi putuskan.

بَصِيرًا

(Maha Melihat)

Yakni melihatnya ketika ia mengeluarkan putusannya, sehingga Allah mengetahui apakah ia berusaha untuk berlaku adil atau memberi putusan dengan hawa nafsu.

Dalam sebuah hadist disebut bahwa pemimpin juga harus menjaga amanah agar bisa masuk ke dalam surga.

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً, يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ, وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ, إِلَّا حَرَّمَ اَللَّهُ عَلَيْهِ اَلْجَنَّةَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

 

Dari Ma’qil Bin Yasar Radhiyallahu anhu berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews