Hukrim  

Ditpolairud Polda Riau Berhasil Meringkus 5 Orang Tersangka Terkait Penyelundupan Baby Lobster

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sebanyak 5 tersangka berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Riau terkait praktik penyelundupan bibit baby lobster yang terjadi di Jalan Lintas Pakning-Dumai.

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Badarudin mengatakan, bahwa dari 5 tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 1 unit mobil Kijang Inova, 2 tabung oksigen, 6 unit HP, 1 buah mesin pompa, 7 buah kardus sterofom yang berisikan baby lobster dengan total jumlah 35.350.

“Kelima tersangka yaitu berinisial H (45), AI (26), O (25), AB (49), dan E (37). Mereka diamankan tepatnya di sebuah rumah milik saudara Ucok (TKP) pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020,” katanya.

Ia menjelaskan, baby lobster yang diamankan berasal dari Lubuk Linggau (Sumatera Selatan) yang akan dikirim keluar negeri. Ada 3 jenis baby lobster yang diamankan yaitu baby lobster jenis pasir, jenis batik, dan jenis mutiara.

“Rencananya mereka akan menyelundupkan ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan speedboat melalui pengangkutan Pantai Tenggayun. Mereka mengaku bahwa penyelundupan ini disuruh oleh seseorang yang bernama Ucok warga Bengkalis,” lanjutnya.

Ditpolairud Polda Riau berhasil mengamankan penyelundupan karena mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada upaya penyelundupan baby lobster dari Lubuk Linggau menuju Malaysia.

“Setelah mendapat laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Tim Khusus Harimau Kampar Polda Riau dan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung bergerak menuju lokasi,” imbuhnya.

Ditambahkan, saat tim sudah tiba di TKP, ditemukan 5 orang laki-laki sedang melakukan aktifitas pengisian oksigen untuk benih baby lobster dan pengekapan benih lobster kedalam kotak sterofom.

“Kelima tersangka langsung diamankan dengan beberapa BB untuk proses lebih lanjut. Mereka mengaku sudah dua kali melalukan penyelundupan ini, yang pertama mereka berhasil menyelundupkannya, dan yang kedua pelaku tersebut akhirnya ditangkap,” terang Badarudin.

Dari tindakan tersebut, Ditpolairud Polda Riau berhasil mencegah kerugian negara senilai Rp5 miliar lebih. (PB)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *