Hukrim  

Dianiaya, Mantan Istri Polisikan Bule Australia

LAMANRIAU.COM, BANYUWANGI – Kanit Reskrim Polsek Bangorejo Ipda Wignyo Asmoro mengatakan, seorang perempuan bernama Yayuk Pujiani warga Desa Ringintelu, melaporkan perbuatan Gavin Edward Leeder ke Polsek Bangorejo atas kasus penganiyaan kepadanya. Bersama berkas laporan, wanita 30 ini juga melampirkan bukti visum.

Ia mengatakan, dalam melidik kasus ini, polisi juga memeriksa video penganiayaan yang sempat terekam. Sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan tersebut.

“Kita sudah memanggil dua orang saksi, termasuk terlapor untuk diperiksa,” katanya, Rabu (4/3/2020).

Ia mengungkapkan, pada dasarnya keduanya merupakan suami istri tapi mereka telah bercerai 2019. Menurut keterangan, Bule tersebut sering melontarkan kata-kata kasar dan melakukan penganiayaan di depan umum.

“Mereka menikah sejak tahun 2012 dan dikaruniai seorang anak yang diasuh oleh keluarga Yayuk Pujiani. Mungkin kasus bermula dari masalah ini,” ujarnya.

Kasus ini kian viral, karena setiap kali terjadi ketegangan antar keduanya banyak warga yang merekam. Pasalnya, kejadian itu kerap kali dilakukan di depan umum. Bahkan, akibat perbuatan kasar bule itu Yayuk mengalami sejumlah luka dan mengeluh sakit di bagian kepala.

“Sebelum bercerai, Yayuk Pujiani juga pernah melaporkan bule itu atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak dua kali. Namun, akhirnya kasus itu berakhir damai dan kini pertikaian antar keduanya kembali mencuat,” ungkapnya.

Pihak polisi masih melakukan pengembangan kasus penganiayaan itu. Jika terbukti bersalah, Gavin Edward Leeder terancam Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

“Kami masih menunggu hasil visum dan nanti pasti kami akan melakukan gelar perkara kasus penganiayaan itu,” pungkasnya. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *