Hukrim  

Hakim Jatuhkan Vonis Nihil untuk Dimas Kanjeng

LAMANRIAU.COM, SURABAYA – Hakim ketua sidang kasus penipuan oleh taat Pribadi alias Dimas Kanjeng di Pengadilan R Anton Widyopriyono menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Dimas karena telah mendapat vonis 21 tahun pada perkara yang berbeda sebelumnya.

“Mengadilli, menyatakan terdakwa Taat Pribadi bin Islam Mustain bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa dengan pidana nihil,” katanya saat membacakan putusan di Ruang Tirta, Pengadilan Surabaya, Rabu (4/3/2020).

Hakim menjelaskan, vonis nihil yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) KUHP. Sebab, terdakwa telah dijatuhi vonis selama 21 tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap pada kasus sebelumnya yang juga melibatkan dirinya.

“Pasal tersebut menurut majelis hakim mutlak harus dipenuhi. Hukuman perampasan hak tidak boleh melebihi 20 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa sudah divonis 21 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap,” jelas hakim.

Mendengar putusan itu, terdakwa mengaku menerima apa yang diputuskan hakim. Sedangkan menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar mengaku akan pikir-pikir dahulu.

“Kami pikir-pikir dan akan melaporkan ke pimpinan,” ujar M Nizar.

Vonis nihil kepada terdakwa sendiri bukan pertama kali ini saja. Sebab pada Rabu (5/12/2018) juga pernah dijatuhkan vonis nihil pada perkara sebelumnya juga oleh majelis hakim PN Surabaya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dimas Kanjeng telah melakukan penipuan atas nama Najmiah pada tahun 2013 sampai 2015. Korban tergiur menjadi santri di padepokan Dimas Kanjeng karena diiming-imingi uangnya akan digandakan.

Karena itu, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 13 miliar lebih dengan cara ditransfer secara bertahap ke salah satu rekening santrinya bernama Suryono. Uang tersebut kemudian diserahkan santrinya kepada Dimas Kanjeng. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *