Hukrim  

Punya Kantor Cabang di Riau, Dana Investasi Bodong Sapi Perah Capai Rp585 Miliar

LAMANRIAU.COM, PONOROGO – Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, dari hasil penyelidikan, aktor intelektual dari investasi bodong penggemukan sapi perah Galih Kusuma alias Ibrahim mengaku paling banyak menikmati hasil investasi bodong penggemukan sapi perah.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2016 hingga pertengahan 2019 lalu, dana dari para mitra sebanyak Rp 585 miliar masuk ke CV Tri Manunggal Jaya (TMJ).

“Dari pengakuan Galih, uang Rp 585 miliar itu dihimpun dari 1.000 orang mitra,” katanya, Rabu (4/3/2020).

Mitra dari CV TMJ pun bukan hanya masyarakat Ponorogo, namun juga dari luar daerah. Bahkan perusahaan yang masih berdiri sekitar 3 tahun yang lalu itu, sudah mempunyai 7 kantor cabang. Yakni di Riau, Jambi, Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah , NTB dan Papua.

“Jadi tidak heran jika dana yang dikumpulkan mencapai ratusan miliar, sebab ada 7 kantor cabang yang tersebar di Indonesia,” katanya.

Arief menambahkan, dari hasil kejahatan investasi bodong penggemukan sapi perah itu, tim penyidik berhasil menyita beberapa aset dan usaha.

Antara lain bidang tanah di Jalan Melati seharga Rp 650 juta, mobil VW Kombi seharga Rp 50 juta, puluhan perhiasan emas dan berlian senilai Rp 400 juta serta tanah dan bangunan kantor CV TMJ seharga Rp 4,5 miliar.

“Hingga saat ini korban yang melapor ke kami sebanyak 44 pelapor,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aktor intelektual dari investasi bodong penggemukan sapi perah akhirnya bisa diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

Petugas berhasil menangkap tersangka Galih Kusuma alias Ibrahim, atau sebelumnya berinisial GS itu di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah berdasarkan informasi dari masyarakat, kami bisa menangkap otak penipuan dari investasi bodong penggemukan sapi perah ini,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, Selasa (3/3/2020).

Dengan tertangkapnya Galih Kusuma ini, Satreskrim Polres Ponorogo melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka.

Selain itu petugas juga mengembangkan seberapa banyak jumlah dan total kerugian yang dialami korban. Serta melacak aset dari CV Tri Manunggal Jaya (TMJ). (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *