BSN Gelar Festival Peringati Hari Kopi Nasional

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Standarisasi Nasional (BSN) bekerjasama Kementerian Pertanian, Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) dan UKM Hub menyelenggarakan Festival Kopi ber SNI di Riau bertema “Riau Melek Kopi Ber SNI”, di UKM Hub, Pekanbaru, Rabu (11/3/2020).

Pimpinan Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Pekanbaru Daya Aruna mengatakan, kegiatan yang digelar sebagai rangkaian dari peringatan Hari Kopi Nasional yang jatuh pada 11 Maret 2020 diselenggarakan serentak di lima wilayah Kantor Layanan Teknis BSN yaitu di Pekanbaru, Palembang, Bandung, Surabaya dan Makassar, serta Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta.

“Pelaksanaan Festival Kopi di Pekanbaru ini, kami juga bekerjasama dengan pihak UKM Hub yaitu sebuah komunitas yang konsen terhadap kemajuan usaha kecil menengah di Provinsi Riau,” kata Daya.

Acara ini menghadirkan pembicara Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan, Olahan dan Kemasan Dinas Perindustrian Provinsi Riau yang menyampaikan program kerjanya dalam membina UKM khususnya terhadap kemasan produk.

Selain itu ada dua UKM binaan dari KLT BSN Pekanbaru yaitu UKM Shanaya (Bakso Ikan ber-SNI) dan UKM Tunggu Tubang Semende (UKM Kopi ber SNI) yang menyampaikan mengenai pengalamannya dalam menerapkan SNI.

Menjadi Gaya Hidup

Menurut Daya, kopi saat ini bukan hanya sebagai komoditas industri saja tapi juga sebuah gaya hidup masyarakat modern saat ini. Kopi yang merupakan hasil perkebunan Indonesia ini memang sedang digemari masyarakat dari berbagai usia dan kalangan.

Berdasarkan International Coffee Organization, Indonesia menempati peringkat keempat terbesar di dunia dari segi hasil produksi sebanyak 12 juta karung kopi, setelah Brazil, Vietnam dan Kolombia.

Saat ini BSN telah menerbitkan enam jenis Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kopi. Ke-6 SNI tersebut meliputi SNI 01-3542-2004 kopi bubuk; SNI 2907:2008 biji kopi; SNI 7708:2011 kopi gula krimer dalam kemasan; SNI 2983:2014 kopi instan; SNI 4314:2018 minuman kopi dalam kemasan; serta SNI 8773:2019 kopi premiks.

SNI kopi harus disosialisasikan kepada publik sebagai acuan dan jaminan keamanan masyarakat penikmat kopi. Dari enam SNI itu, satu diantaranya merupakan SNI wajib yakni SNI 2983:2014 kopi instan.

“Selain sebagai negara yang memproduksi kopi terbesar keempat di dunia, menurut data Badan Pusat Statisti (BPS) menunjukkan bahwa nilai ekspor kopi Indonesia pada kwartal 2018 adalah 806,8 juta dolar Amerika atau sekitar Rp11,5 triliun,” ujar Daya.

International Coffee Organization juga mengatakan Indonesia adalah negara pengekspor terbesar kelima di dunia. Melihat besarnya potensi industri kopi di nusantara ini, tentunya pemerintah harus konsen menciptakan lingkungan yang kondusif untuk perkembangan industri kopi di Indonesia. Tentunya petani dan pelaku usaha pun harus mulai sadar akan pentingnya standardisasi dalam tiap aspek produksi kopi.

Sampai dengan saat ini, BSN telah membina 707 UMKM. Dari jumlah tersebut, binaan BSN mencapai 20 UMKM yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

“Juga ada 4 UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi SNI kopi bubuk. Empat UMKM tersebut adalah kopi tunggu tubang Palembang, PD Kapuas Pratama, CV Bintang Harapan, dan PD Sahang Mas (Kopi Benua),” ujarnya. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *