Pemprov Riau Bentuk Tim Cegah Kecurangan Program JKN

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membentuk tim yang terdiri dari berbagai unsur lintas sektoral sebagai upaya mencegah terjadinya kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Riau Syamsuar terkait tindak lanjut hal tersebut.

“Tentunya, kita sudah membentuk tim fraud JKN, tinggal menunggu nomor keputusan dari Pak Gubernur yang sudah berproses, tinggal menunggu SK-nya,” kata Mimi, Senin (16/3/2020) di Pekanbaru saat menghadiri pertemuan dengan BPJS Kesehatan dan instansi terkait.

Mimi menuturkan, pembentukan tim tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2019 tentang pencegahan kecurangan serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan program JKN.

“Program JKN ini sudah dimulai pada tahun 2014. Di mana, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara mengalami banyak tantangan dan permasalahan,” kata dia.

Dikatakannya, potensi kecurangan dalam pelaksanaan JKN dimungkinkan untuk dilakukan oleh berbagai pihak. Mulai dari peserta, penyedia obat dan sarana kesehatan, maupun BPJS Kesehatan itu sendiri.

Karenanya, lanjut Mimi, hal itu perlu diantisipasi dan dicegah supaya tidak terjadi perlakuan hukum di kemudian hari.

“Tindak kecurangan yang paling berpotensi dilakukan oleh peserta, adalah memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu. Misalnya, orangnya (peserta JKN) sudah meninggal tapi kartunya masih ada. Itu ada terjadi di sarana pelayanan kesehatan,” kata dia.

“Kecurangan juga bisa dilakukan oleh petugas BPJS, bekerjasama dengan peserta atau fasilitas kesehatan untuk mengajukan klaim palsu. Sementara fasilitas kesehatan berpotensi melakukan kecurangan dengan menarik biaya yang seharusnya tidak boleh dilakukan,” tambah Mimi.

Lebih lanjut Mimi mengungkapkan, di beberapa kasus, pihaknya juga telah memberikan hukuman kepada sarana pelayanan kesehatan yang kedapatan melebihkan biaya perobatan dari peserta JKN.

“Dengan adanya kecurangan-kecurangan seperti ini, maka ada kerugian sebesar 5 persen dari klaim yang diberikan sarana pelayanan kesehatan. Tentu ini akan merugikan pemerintah. Karena hampir 40 persen dari peserta ini dibiayai pemerintah lewat APBN dan PBI APBD,” ungkapnya.

Karenanya, Mimi mengimbau kepada seluruh instasnsi terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setempat agar berperan aktif dalam hal pengawasan kegiatan pelayanan, baik itu di BPJS, peserta, maupun penyedia jasa obat dan alat kesehatan.

“Tentunya supaya kita tidak melakukan pembiayaran terhadap hal-hal yang tidak diperkenankan dalam aturan. Kalau sudah tahu itu tidak boleh,  tapi kita tutup mata, artinya kita berkontribusi dalam aksi fraud,” harap Mimi.

Sementara itu Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumatera Bagian Tengah, Ari Dwi Aryani tidak menampik adanya potensi kecurangan dalam pelaksanaan JKN, termasuk di lingkungan internal BPJS sendiri.

“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, penegak hukum sudah masuk ke ranah ini. BPJS Kesehatan di beberapa cabang sudah dipanggil oleh penegak hukum terkait indikasi kecurangan yang dilakukan pada program JKN ini,” kata dia.

“Mudah-mudahan ini tidak berlanjut ke mana-mana,” tambahnya.

Namun demikian, ia juga menuturkan bahwa masih ada sejumlah standar terkait pelaksanaan JKN yang masih belum ditetapkan.

“Kita juga harus mengakui ada beberapa standar yang belum ditetapkan, di masing-masing daerah juga berbeda, sehingga akan sulit mengatakan bahwa apa yang dilakukan adalah kecurangan,” kata dia.

“Banyak hal yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan uang negara terkait pencegahan kecurangan. Dan itu harus kita buktikan bersama-sama,” tambah Ari.

Ari pun berharap, budaya pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan JKN ini dapat berkembang, selaras dengan optimalnya peranan tim pencegahan kecurangan di kabupaten dan kota setempat. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *