Hukrim  

Yusril Nilai Tindakan Kepolisian dalam Kasus Ravio Putra Masih Wajar

Yusril Ihza Mahendra

LAMANRIAU.COM, JAKARTA  Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dirinya menilai langkah petugas kepolisian secara cepat menahan Ravio Putra adalah tindakan yang wajar. Sebab kepolisian tentu tak mau disalahkan bila pesan kerusuhan yang diduga dikeluarkan oleh Ravio, ternyata berujung kerusuhan.

“Polisi tentu berwenang mengambil langkah preventif jika di medsos beredar hasutan kepada publik agar melakukan kerusuhan dan penjarahan,” kata Yusril dalam ketengannya, Minggu (26/4/2020).

Yusril lalu menyontohkan dirinya sendiri, bukan Ravio.

“Katakanlah misalnya hasutan untuk melakukan makar dan kerusuhan disebar ke publik dan setelah dicek itu berasal dari HP yang terdaftar atas nama saya. Maka langkah pertama yang harus dilakukan polisi adalah secepatnya melakukan penyelidikan. Dalam konteks penyelidikan itu polisi berwenang untuk memanggil saya guna dimintai keterangan lebih dahulu,” beber Yusril.

Jika Kepolisian sudah punya bukti pendahuluan, maka bisa memanggil dirinya sebagai saksi lebih dulu untuk didengar keterangannya. Pemanggilan harus menggunakan surat. Kalau dia tidak datang-datang setelah dipanggil dengan cara yang patut, polisi bisa memanggil paksa dengan dibekali surat penangkapan.

“Kalau saya ngeyel, polisi wajib menunjukkan surat perintah penangkapan kepada saya. Jadi prosedur itu harus kita pahami dan wajib dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum,” kata Yusril.

Masalahnya, lanjut Yusril, prosedur pemanggilan demikian terkadang kalah cepat dengan waktu. Pesan berantai berisi hasutan melakukan kerusuhan misalnya akan dilaksanakan tiga hari lagi. Pesan itu sudah meluas dan meresahkan.

“Kalau polisi mengikuti prosedur normal melalui pemanggilan melalui surat dan sebagainya, maka waktu tidak cukup lagi,” kata Yusril.

“Sementara kalau dibiarkan pesan itu terus beredar dan pelakunya juga bebas berkeliaran, maka bagaimana kalau nanti ternyata bahwa kerusuhan benar-benar terjadi? Polisi juga yang disalahkan publik mengapa tidak bertindak cepat dan antisipatif untuk mencegah? Polisi memang dilematis,” tambahnya.

Karena itu, andaikata ada pesan berisi hasutan menyebar dan hasil analisis polisi bahwa pesan itu berasal dari HP yang terdaftar atas nama Yusril, dirinya menganggap wajar saja jika polisi mencarinya.

“Kalau saya merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik, saya kooperatif saja dengan aparat penegak hukum. Saya bisa jelaskan bahwa saya tidak pernah menulis pesan berantai yang bersifat menghasut itu,” kata Yusril.

“Saya serahkan HP saya, dan minta polisi selidiki karena saya berkeyakinan seseorang telah meretas HP saya. Unit Cybercrime Mabes Poliri juga akan segera dapat mengetahui bahwa HP saya diretas atau tidak. Kalau memang ternyata diretas, maka polisi bisa mempersilahkan saya pulang,” pungkasnya (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *