Datangi PTPN V, Wakil Ketua DPRD Riau ‘Bela’ Pencuri Sawit

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Riau H Asri Auzar SH MH mendatangi kantor pusat PT Perkebuban Nusantara (PTPN) V di Jalan Rambutan, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (4/6/2020). Kedatangan politisi Demokrat ini sebagai bentuk protes atas kasus pencurian tandan buah sawit milik PTPN V bergulir ke meja hijau.

Rica Marya Boru Simatupang (31) yang mencuri tiga janjang buah sawit milik PTPN V Sei Rokan, Tandun, Rokan Hulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Meski tak ditahan, namun Rica yang memiliki tiga anak itu harus menjalani hukuman masa percobaan selama dua bulan.

Rica yang merupakan warga Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul itu menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan Hakim Tunggal Rudy Cahyadi‎ SH.

“PTPN V mentang-mentang punya negara jangan semena-semena kepada warga sekitar,” tegas Asri mengutip saluran Youtube Riau TV.

Harusnya, kata Asri, persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak harus dipidanakan hanya gara-gara mencuri tiga TBS.

“Harus dicari persoalannya mengapa sampai mencuri TBS, bukan malah dipidanakan. Nanti saya ganti TBS sebanyak 20 tandan ke PTPN V,” kata Asri dengan nada tinggi.

Namun tindakan Asri Auzar seakan mengkebirikan proses hukum yang tengah berjalan. Rica divonis bersalah lantaran melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa lalu.

‎Pada sidang Tipiring itu, Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian, Rudy Cahyadi dengan Panitera Pengganti Suridah SH, menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa Rika karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap‎ terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari‎ ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.

Vonis itu dengan pertimbangan jika dilakukan penahan maka tidak ada yang menjaga tiga buah hatinya. Sementara suami Rica bekerja di luar daerah. Rika dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *