Peringati 50 Tahun Pembendangan, LAMR Gelar Doa dan Renungan Bersama

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) bersempena 50 tahun pembendangan (pengistiharan) lembaga tersebut (9 September 1970-9 September 2020) menggelar acara doa dan renungan bersama di Balai Adat Melayu Riau, Rabu 9 September 2020.

Kegiatan yang dikemas sederhana tersebut diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh qori Abdurrahman Atan yang dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar, petuah dari Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Al azhar, diakhiri pembacaan doa yang dipandu oleh pengurus LAMR TGH Syafruddin Saleh Sei. Gergaji.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Kekerabatan Kerajaan Indragiri HR. Maizir Mit, Timbalan Ketua Umum MKA LAMR Datuk H.R. Marjohan Yusuf, Timbalan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Asral Rahman dan Datin Hj. Nuraini, para pengurus LAMR baik di MKA dan DPH LAMR, dan sejumlah jemputan lainnya.

Datuk Seri Syahril Abubakar dalam sambutan mengatakan pembendangan LAMR dilaksanakan pada 9 September 1970 oleh Gubernur Riau pada waktu itu Datuk Seri H. Arifin Achmad yang mencanangkan LAMR yang sebelumnya telah di-SK-kan pada tanggal 6 Juni 1970.

“Jadi, LAMR sejak berdiri pada 6 Juni 1970 mulai bergeraknya pada 9 September 1970,” jelas Datuk Seri Syahril.

Menurut Datuk Seri Syahril, LAMR mengambil momentum 9 September ini agar semangat pendiri, pencetus, dan penggagas LAMR ketika itu diperingati sekarang untuk menjadi pegangan, pedoman dan suluh dalam rangka memantapkan LAMR, lebih mengejawantahkan seluruh cita-cita para pendiri yang telah termaktub dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau.

“Sehingga LAMR posisinya sama dengan birokrasi di daerah ini karena sama-sama diatur Perda,” katanya.

Datuk Seri menambahkan, kekuatan hukum LAMR dalam arti legal standing dari kacamata negara sudah sangat kuat. Dalam hal ini, LAMR telah melakukan konsultasi, dimana tidak perlu lagi didaftar di Kesbangpol atau Kemenkumham karena keberadaannya sudah termaktub dalam lembaran daerah atau lembaran Negara.

“Posisi kita menjadi lembaga resmi sama dengan lembaga-lembaga pemerintah yang lain hanya saja LAMR diisi oleh datuk-datuk, datin-datin dari masyarakat adat,” jelas Datuk Seri Syahril.

Menurut Datuk Seri Syahril, untuk ke depan ada beberapa hal yang menjadi target dari LAMR yaitu untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat, memelihara tanah-tanah ulayat yang sudah ada sehingga bisa sepenuhnya digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan anak kemenakan.

“Ini barangkali PR [pekerjaan rumah] kita semua para pemangku dan pengerusi LAMR yang berada di MKA, DPH, dan Dewan Kehormatan Adat,” ujar Datuk Seri Syahril.

Syahril mengatakan pada momentum 9 September ini LAMR akan meresmikan atau meluncurkan polisi adat yang yang dikenal dengan nama Penggawa Adat, Dewan Perniagaan Tanah Melayu, dan Hitung Mundur Blok Rokan Kembali.

“Dewan Perniagaan Tanah Melayu nantinya akan menjadi wadah berhimpun anak kemenakan dan saudara-saudara kita yang bergerak di dunia usaha sebagai peniaga sebagai saudagar. Bahkan terakhir saya mendengar para pendiri sudah menggagas Dewan Perniagaan berskala internasional yang dipusatkan di Provinsi Riau,” kata Datuk Seri.

Upaya ini, sejalan dengan dengan Visi Provibsk Riau 2020 yaitu menjadikan Riau sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan Melayu di Asia Tenggara. “Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) memiliki anggota di 23 negera. Barangkali kita bisa bekerja sama dengan DMDI untuk merangkul para peniaga di seantero dunia ini yang terhimpun di Dewan Perniagaan Tanah Melayu,” kata Datuk Seri.

Datuk Seri Syahril juga mengingatkan lebih kurang setahun lagi pada 8 Agustus tahun 2021 Blok Rokan akan kembali dikelola oleh anak bangsa melalui BUMN PT Pertamina (Persero). Dengan ditunjuknya PT Pertamina oleh pemerintah untuk mengelola Blok Rokan ini tentu PT Chevron Pacific Indonesia akan berakhir mengelola Blok Rokan.

“Dengan masuknya Pertamina sesuai dengan komitmen kita yang diperjuangkan dari awal, kita ingin bersama-sama dengan Pertamina mengelola Blok Rokan ini,” kata Datuk Seri Syahril.

Keinginan untuk mengelola Blok Rokan ini tidak terlepas dari situasi di mana hampir 80% wilayah operasi berada di tanah masyarakat adat sehingga sebagai pemilik tanah barangkali tidak salah jika memiliki keinginan untuk bersama-sama mengelolanya.

“Dari sisi SDM [sumber daya manusia] kita siap karena mempunyai anak kemenakan yang berpengalaman dalam mengelola ladang minyak selama ini seperti yang bergabung di wadah KEMARI [Keluarga Melayu Riau] Chevron dan perusahaan-perusahaan minyak lainnya,” lanjut dia

Selain itu, kesempatan mengelola Blok Rokan memang terbuka. Apalagi telah ada sinyal Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan silakan daerah ikut, tetapi secara business to business.

“Ini telah kita siapkan perangkat bisnisnya. Kita sudah punya Badan Usaha Milik Adat [BUMA] pertama kali di Republik Indonesia ini. Itupun diakui oleh Pemerintah Pusat karena mereka baru pertama kali mendengar adanya BUMA,” ujar Datuk Seri.

Menyinggung adanya pro dan kontra dalam perjuangan untuk merebut Blok Rokan, Datuk Seri Syahril mengakui hal tersebut. “Kami kira biarlah, ibarat kata orang-orang tua ‘biarlah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu’. Soal ada suka dan tidak suka silakan adalah wajar karena LAMR tidak akan mengurus minyak. Yang mengurus minyak ini adalah anak kemenakan kita,” ujar Datuk Seri Syahril.

Sebelumnya, LAMR merencanakan menggelar Musyawarah Kerja pada 7-9 September 2020. Namun kemudian menundanya mengingat kondisi jumlah pasien Covid-19 di Riau yang semakin meningkat dalam beberapa hari terakhir. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *