Hari Ini PSBM di Kecamatan Tampan Dimulai

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hari ini, Selasa 15 September 2020, mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan. Pembatasan ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang.

Pembatasan ini yang pertama di Riau sejak PSBB bulan Maret lalu.Walikota Firdaus menerbitkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 502 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro pada Kecamatan Tampan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Terbitnya aturan ini lantaran meningkatnya penyebaran kasus positif di Kota Pekanbaru khususnya Kecamatan Tampan. Kasus positif di Kota Pekanbaru mencapai 1.679 orang atau 42 persen dari total kasus positif di Riau.

Sebelumnya Walikota Pekanbaru juga sudah menerbitkan Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro pada Wilayah Kecamatan Tertentu dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pekanbaru sebagai alas terbitnya PSBM di Kecamatan Tampan tersebut.

Sanksi bagi pelanggar perorangan yang tidak menerapkan 4M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan dikenai denda Rp250.000, jika tidak dipatuhi bisa mengganti dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama satu hari.

Bagi pengendara tidak memakai masker dan protokol kesehatan lainnya didenda Rp250.000 untuk pengendara roda dua dan Rp1.000.000 roda empat. Bisa juga mengganti dengan kerja sosial satu hari.

Sanksi juga berlaku untuk pelaku usaha yang melanggar. Berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional dan terakhir pencabutan izin usaha. Besaran denda mencapai Rp5.000.000.

Pemberlakuan ini sempat diundur dari minggu lalu. Walikota beralasan masih dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur.

Dalam pelaksanaan, Walikota meminta beberapa pihak mendukung pelaksanaan PSBM khususnya di Kecamatan Tampan. Seperti Polresta Pekanbaru, Kodim 0301 Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dikoordinir oleh Kapolresta untuk melakukan penegakan hukum Perwako 160/2020.

Kemudian kantor Kementerian Agama kota Pekanbaru serta ulama, mubaligh dan tokoh agama lain dalam kegiatan keagamaan mengimbau untuk melakukan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.

Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru bekerjasama dengan seluruh fasilitas kesehatan melakukan upaya-upaya pencgdan tindakan medis dalam penyebaran virus.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru melakukan upaya-upaya untuk mengatasi bencana non alam penyebaran virus.

Dinas Pendidikan melakukan upaya melaksanakan proses belajar mengajar secar daring dan Dinas Perhubungan kota Pekanbaru untuk melakukan upaya membatasi moda transportasi. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *