Effendi Sianipar: Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Pengelolaan Limbah

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Belum maksimalnya pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang dilakukan secara baik di Riau menjadi perhatian serius anggota Komisi IV DPR RI, Effendi Sianipar.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, masyarakat membuat laporan. Seperti limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) sangat berbahaya bagi kesehatan lingkungan dan manusia, keberadaannya perlu terkelola dengan baik.

Baca : DPRD Riau Minta Awasi Limbah Pabrik

Persoalan ini, hendaknya bisa menjadi perhatian serius perusahaan maupun pelaku usaha yang menghasilkan limbah tersebut.

“Saya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau, dalam seminar Pengelolaan LB3. Bahkan hadir juga kepolisian dan kejaksaan, serta Forkopimda. Kita ingin ini bisa terkelola dengan baik,” ujarnya, Kamis 5 November 2020.

Effendi menjelaskan, seminar berlangsung d ruang Melati Kantor Gubernur Riau itu. Ini merupakan sosialisasi regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang perizinan pengelolaan limbah B3.

Termasuk juga Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sanksi Tegas

Menurutnya, penegakan hukum dalam penertiban terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3 adalah berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis. Kemudian paksaan pemerintah dan pembekuan izin. Bahkan pencabutan izin dan denda administratif.

Anggota Komisi IV ini menjelaskan, pengelolaan B3 wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya.

“Jadi, untuk menerbitkan izin lingkungan menteri, gubernur atau bupati walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus terpenuhi dan kewajiban bagi pengelola limbah B3,” sebutnya.

Pasalnya, kata Effendi, berdasarkan pasal 2 ayat 1 Permen Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan jenis kegiatan pengolahan B3 yang wajib d ilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan.

“Komisi IV DPR RI akan telakukan pengawasan serta pemantauan taat atau tidaknya unit usaha, maupun kegiatan terhadap kewajiban dan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif,” sebutnya.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *