DLHK Pekanbaru Dibantu 2 Excavator dari Pemprov Riau Untuk Kelola TPA Muara Fajar

DLHK Pekanbaru Dibantu 2 Excavator dari Pemprov Riau Untuk Kelola TPA Muara Fajar

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menerima bantuan dua alat berat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk pengelolaan dan penataan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Jenis alat berat yang diterima adalah excavator, yang digunakan untuk mempercepat proses bongkar dan pemilahan sampah dari mobil angkutan. Dengan adanya tambahan alat berat ini, diharapkan proses bongkar dan angkut sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke TPA Muara Fajar dapat dipercepat.

Kepala DLHK Pekanbaru, Hendra Afriadi, mengungkapkan bahwa permohonan pinjaman alat berat ini diajukan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Permohonan tersebut mendapat respons cepat, dengan surat dari Penjabat (Pj) Walikota yang langsung diajukan kepada Gubernur Provinsi Riau. Gubernur merespons dengan cepat, dan akhirnya, dua alat berat excavator telah tiba di TPA Muara Fajar pada tanggal 10 September 2023.

Menurut Hendra, kedatangan dua alat berat ini sangat membantu dalam mempercepat proses bongkar di TPA Muara Fajar. Hal ini akan mendukung pengelolaan sampah yang lebih efisien, karena jika pembongkaran terlambat, maka angkutan sampah juga akan terlambat, menyebabkan tumpukan sampah. Alat berat memainkan peran penting dalam proses ini, dan tanpa dukungan alat berat yang memadai di TPA, semua pola kerja akan terhambat.

Bantuan pinjaman alat berat ini melibatkan dua excavator, yang akan membantu DLHK dalam mengelola dan menata TPA. Hendra yakin bahwa dengan bantuan alat berat tersebut, masalah tumpukan sampah dapat diatasi dengan lebih baik. Selain itu, saat ini masyarakat juga diwajibkan untuk membuang sampah dari lingkungannya langsung ke TPA, yang akan mempercepat proses bongkar dan angkut sampah.

Hendra menegaskan bahwa Gubernur memberikan dukungan penuh terhadap program yang dilakukan oleh pemerintah kota, yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sampah di TPA. Dengan adanya bantuan alat berat ini, diharapkan keterlambatan dalam pembongkaran dapat diatasi dengan lebih efisien.

Selama ini, DLHK menghadapi masalah tumpukan sampah baik di TPS legal maupun TPS ilegal. Untuk mengatasi masalah ini, DLHK telah membentuk Tim Gakum dibantu oleh Satpol PP yang bertugas mengawasi TPS di berbagai wilayah. Tim ini juga melakukan penindakan terhadap warga yang kedapatan membuang sampah di tempat yang tidak sesuai dan di luar jam yang telah ditentukan.

Hendra mengimbau masyarakat agar mematuhi jam buang sampah, yaitu mulai pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB. Sampah sebaiknya dibuang di TPS resmi, dan semua warga diharapkan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews