TPS Ilegal Merebak di Pekanbaru, Terdeteksi 147 Lokasi

TPS Ilegal Merebak di Pekanbaru, Terdeteksi 147 Lokasi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ratusan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal tersebar di Kota Pekanbaru, menjadi permasalahan serius karena mengakibatkan tumpukan sampah yang tidak dapat diangkut oleh armada pengangkutan sampah. Tim yustisi Kota Pekanbaru mencatat adanya 147 titik TPS ilegal yang tersebar di seluruh kecamatan di kota tersebut, dengan jumlah terbanyak terdapat di Kecamatan Marpoyan Damai.

Koordinator Tim Yustisi Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengungkapkan bahwa informasi mengenai TPS ilegal ini didapatkan dari laporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka juga telah menghubungi kecamatan-kecamatan untuk melakukan pencatatan TPS ilegal di wilayah masing-masing.

“Ini berdasarkan laporan dari kecamatan, total ada 147 titik TPS ilegal,” ungkapnya.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Pekanbaru juga menyoroti beberapa masalah dalam penanganan sampah di kota tersebut. Salah satu penyebab adanya TPS ilegal adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai lokasi TPS resmi. Hal ini mengakibatkan penyebaran TPS ilegal di berbagai wilayah kota.

Iwan Simatupang, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, mengakui kelemahan dalam TPS resmi, termasuk ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tata cara pengangkutan sampah di TPS. Masih ada pertanyaan apakah sisa sampah yang tersisa setelah pengangkutan dibiarkan begitu saja atau berserakan.

Iwan juga mencatat bahwa pengawasan terhadap TPS tersebut masih minim, dan masalah lainnya adalah kekurangan peralatan untuk membongkar sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Kapasitas alat berat yang digunakan oleh DLHK ternyata tidak memadai untuk membongkar sampah dari armada pengangkutan ke lokasi TPA, sehingga memperpanjang durasi pembongkaran karena keterbatasan alat berat di lokasi tersebut.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews