Ceroboh, RS Hermina Salah Infut NIK Peserta Vaksin

rs hermina

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pihak Rumah Sakit (RS) Hermina Pekanbaru melakukan keslahanan fatal karena menginfut data Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta vaksinasi Covid-19 secara serampangan. Akibat keslahan tersebut, korban mengaku dirugikan.

Baca : Vaksin Covid-19 Di Riau Gratis Untuk Semua Masyarakat

Kesalahan penginfutan data pasien ini bermula saat warga Kecamatan Sail bernama Abdul Rasyid, melakukan vaksinasi kolektif untuk keperluan perusahaan, yang berlangsung di Hotel Bono pada 24 Maret 2021.

“Saya vaksin kolektif bersama rekan kantor, itu untuk gelombang pertama,” kata Rasyid yang dihubungi, Jumat 13 Agustus 2021.

Pada vaksinasi tahap pertama, Ia mengaku wajar dan biasa saja. Saat itu petugas gabungan dari berbagai rumah sakit, Ia mendapatkan penanganan dari pihak RS Hermina.

Namun setelah menjalani vaksinasi tahap ke 2 pada 7 April 2021, Rasyid bingung setelah mendapatkan SMS notifikasi bukti telah menjalani vaksinasi. Sebab NIK dan alamatnya berbeda. “Saya heran, sejak kapan alamat kok berubah ke Jalan Ronggowarsito,” terangnya.

Setelah diusut, ternyata Abdul Rasyid tercatat menggunakan NIK orang lain, yang ternyata atas nama Yoserizal Zen. Itu pun diketahui setelah Raja Yoserizal Zen yang juga Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau menghubunginya. “Bapak itu bilang saya yang pakai NIK miliknya, tapi ternyata ada kesalahan infut dari pihak rumah sakit,” lanjutnya.

Sebab sesuai data, Abdul Rasyid lahir pada tahun 1986, sementara Yoserizal Zen pada tahun 1966. Perbedaan satu angka ini yang menyebabkan petugas dari rumah sakit salah menginfut. Rasyid mengaku khawatir dan kecewa takut kartu vaksinnya tersebut tak berlaku.

“Kalau soal dirugikan bukan hanya pak Yose, tapi juga saya. Saya berharap segera diperbaiki manjemen rumah sakit,” imbuhnya.

Sayangnya saat ke rumah sakit, pihak RS Hermina menawarkan kepada Abdul Rasyid untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa sudah menjalani vaksin.

Menurutnya, pihak rumah sakit berkilah untuk merubah data tersebut kembali, harus berkordinasi dengan pihak Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) karena sudah terlanjut diinfut. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *