Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg. Ini Keterangan KPU

KPU RI mengizinkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024 (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut bersaing dalam konstelasi pemilihan legislatif di Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan aturan yang dikelurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan, di dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur syarat untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD. Salah satunya terbebas dari tindak pidana dalam batas waktu tertentu.

“Di Pasal 240 ayat 1 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 mengatur tentang bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan,” ujar Idham seperti dilansir rmol, Rabu, 24 Agustus 2022.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memaparkan, dalam Pasal 45A PKPU 31/2018 telah mempertegas status bakal calon anggota DPR atau DPRD yang merupakan bekas koruptor mejadi memenuhi syarat, dari awalnya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 20/2018.

“Norma ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari Putusan MA (Mahkamah Agung),” sambungnya.

Karena itu, Idham menegaskan bahwa norma yang membolehkan bekas nadarapidana tindak pidana korupsi bukanlah tanpa dasar hukum yang jelas. Melainkan, mengacu pada Putusan MA pada tahun 2018 lalu.

“Putusan MA atas judicial review itu bersifat final dan mengikat,” demikian Idham.

Redaktur: Denni Risman – sumber: rmol

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews