Hukrim  

Tipu Rekan Bisnis Ratusan Juta, Pria di Kuansing Ini Akhirnya Meringkuk di Balik Jeruji

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Tipu rekan bisnis jual beli sepeda motor bekas, seorang pria inisial R (34) akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Pria yang beralamat di Desa Air Mas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu pun akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kuansing. 

Kronologis kejadian, sebagaimana dijelaskan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyi Soegito SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, Selasa 13 Juni 2023, pada tahun 2017 tersangka R bekerja dalam hal jual beli sepeda motor bekas di rumahnya di Desa Air Mas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Sekira bulan Agustus 2020 tersangka R berkenalan dengan korban CM (32) yang juga seorang pengusaha jual beli sepeda motor bekas. Keduanya lalu menjalin kerja sama sehingga R dipercaya oleh korban CM untuk menjualkan unit sepeda motor second miliknya.

Sewaktu R mendapatkan informasi dari CM bahwa sepeda motor di showroom miliknya telah datang dari daerah Jawa Barat, kemudian R menjemput ke showroom sepeda motor second milik CM yang beralamat di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing dengan menggunakan mobil pick-up untuk dijual kembali dan dibawa ke rumah R di Desa Air Mas, Kecamatan Singingi dengan kesepakatan setelah sepeda motor second tersebut terjual, uangnya langsung disetorkan kepada korban CM. 

Setiap kali menjemput sepeda motor korban CM selalu memberikan surat-surat berupa STNK dan BPKB kepada tersangka R. Awalnya kerja sama bisnis jual beli sepeda motor second tersebut berjalan lancar. Namun pada awal tahun 2022 R mulai terdesak uang untuk keperluan pribadi dan dari sanalah ia mulai menjual murah setiap unit yang diserahkan oleh CM.

Adapun tujuan R menjual murah motor second tersebut agar cepat laku dan kemudian hanya menyetorkan sebagian uang penjualan kepada CM dengan alasan sepeda motor belum laku terjual. Pada saat R meminta unit sepeda motor selalu memberikannya dengan cara menjemput unit ke showroom milik CM. Terakhir R melakukan penjemputan unit sepeda motor second pada tanggal 3 November 2022, dan berhasil menjual seluruh sepeda motor tersebut pada Februari 2023.

Saat CM bertanya melalui handphone tentang penjualan sepeda motor miliknya, namun R berbohong kepadanya dengan mengatakan sepeda motor belum laku dan masih ada di rumahnya. Setiap kali korban CM bertanya, R selalu mengatakan bahwa sepeda motor masih ada di rumah (belum laku).

Merasa curiga, pada tanggal 6 Maret 2023 sekira jam 13.00 WIB korban CM datang ke rumah R untuk mengecek sepeda motor miliknya. Saat itulah R terpaksa jujur mengakui bahwa sepeda motor milik CM dengan total 43 (empat puluh tiga) unit sebenarnya sudah terjual semuanya namun uangnya tidak disetorkan karena sudah digunakan oleh R untuk buaya hidup sehari-hari. 

Kemudian pada tanggal 07 Maret 2023, perselisihan antar kedua rekan bisnis itu dimediasi di kantor Desa Air Mas, Kecamatan Singingi. Saat itu R berjanji kepada korban CM untuk membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan dengan total kerugiannya sebesar Rp247,5 juta. Namun setelah satu bulan berlalu R tidak kunjung mendapatkan uang untuk mengganti kerugian CM, sehingga akhirnya pada 14 Mei 2023 korban CM melaporkan kasus ini ke Polres Kuansing. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi dan hasil gelar perkara, sudah terpenuhi dua alat bukti. Kemudian Senin 12 Juni 2023 malam sekira pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka R di Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut,” ulas AKP Linter. ***

Editor  Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *