LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir di Provinsi Riau pada anggaran Kemendagri tahun ajaran 2011.
Dalam pengusutan kasus ini KPK memanggil Kasubbag Fasilitas Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi pada Biro Keuangan dan Aset Setjen Kementerian Dalam Negeri, Yusri Ichtiawan.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JD (Dudy Jocom),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (28/11).
KPK sendiri telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi pe.bangunan empat kampus IPDN. Selain Dudy, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.
Dudy Jocom diduga telah mengubungi beberapa kontraktor melalui kenalannya untuk memberikan informasi terkait proyek IPDN. Mereka kemudian melakukan pertemuan untuk membahas proyek tersebut di sebuah cafe Jakarta.
KPK menduga, Dudy Jacom Cs telah meminta fee sebesar 7 persen dari setiap proyek tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. (okz)