Bawaslu Bengkalis Teken Dana Hibah Pilkada 2020, Rusidi: Sudah 6 Daerah Tetapkan Anggaran

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, S.Ag. M.PdI menyaksikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 Kabupaten Bengkalis.

Penandatanganan dilakukan di salah satu restauran yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Selasa (1/10). Rusidi hadir bersama anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa, A.Md, SH, MH dan Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson, S.Pi, M.Si.

Tampak hadir ketua dan sekretaris KPU Provinsi Riau, Ilham M.Yasir, SH, LLM, dan Drs.Rudinal.B, M.Si, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, SE, MM, Plh Sekda Heri Indra Putra, Kepala BPKD Aulia, Plt kepala Bappeda Uhelmi dan kepala Kesbangpom Hermanto Baran.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bengkalis Heri Indra Putra SE, MM pada pukul 14.30 WIB.

Dalam sambutan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin berharap Pilkada 2020 berkualitas, berintergitas serta menjaga netralitas, sehingga dapat berjalan sukses.

“Kami ingin Pemda, KPU, Bawaslu saling mengingatkan, berkordinasi, dan berhati-hati menggunakan anggaran sesuai dengan kewenangan dan UU yang berlaku,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyampaikan kepada Bupati Bengkalis, bahwa hingga hari ini sudah 6 kabupaten/kota yang telah melakukan penandatanganan NPHD, sisanya ada 3 kabupaten dari 9 daerah di Riau yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun depan, masih dalam proses.

“Usulan anggaran NPHD berdasarkan kebutuhan bukan keinginan dari penyelenggaraan Pemilu, melalui proses yang baik, KPU dan Bawaslu harus menggunakan ini dengan baik dan benar, sehingga Pemilu terselenggara dengan sukses,” ujar Rusidi.

Adapun besar nominal NPHD untuk Bawaslu Kabupaten Bengkalis Rp10 miliar, Rokan Hilir Rp13 miliar, Pelalawan Rp13,9 miliar, Siak Rp10,8 miliar, Kepulauan Meranti Rp9 miliar, Kota Dumai Rp8,72 miliar. Sementara itu yang masih tahap pembahasan yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Rokan Hulu.

Rusidi menjelaskan setiap kabupaten/kota memiliki besaran nominal NPHD berbeda nilainya. Hal ini disebabkan setiap daerah atau kabupaten memiliki jumlah Pengawas dan kebutuhannya yang berbeda-beda. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *