Dipaksakan dan Tak Urgensi, Misharti dan Edwin Pratama Tolak Pilkada Desember 2020

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Dua anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI asal Riau menolak penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020 yang terkesan dipaksakan dan tidak memiliki unsur urgensi.

“Saya tidak melihat apa urgensinya sehingga Pilkada harus diburu-buru. Jika diundur di tahun 2021 mungkin lebih baik dengan kesiapan seluruh element masyarakat untuk menghadapinya,” jelas Anggota Komite IV DPD RI, Misharti, Rabu (3/6/2020) di Jakarta.

Hal itu diungkapkannya mempertimbangkan keselamatan dan dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat. Jika pilkada tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Pengunduran Pilkada serentak 9 Desember 2020 ke tahun 2021, menjadi alternatif yang tepat menurut Anggota DPD RI asal Riau yakni Edwin Pratama Putra.

Mengingat saat ini Indonesia tengah dihadapkan berkonsentrasi pada penangan dampak pandemi Covid-19.

“Idealnya diundur ke tahun depan karena banyak fokus kita saat ini mengurusi masalah corona ini. Hingga konsentrasi terhadap pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi Covid-19,” kata Edwin. (CKP)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *