Ini Rancangan Protokol Kesehatan Untuk Pilkada 2020

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan draf PKPU/Repro

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyusun draf rancangan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19).

Saat ini KPU bersama sejumlah stakeholder dalam hal ini perwakilan kementerian terkait, partai politik, masyarakat sipil, hingga mahasiswa tengah melakukan Uji Publik Rancangan PKPU tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana non alam (pandemik Covid-19).

Uji Publik ini digelar secara virtual, Sabtu (6/6) dan masih berlangsung hingga saat ini.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan draf rancangan PKPU tersebut. Dia menuturkan, terkait masalah kesehatan masyarakat menjadi prioritas KPU RI selaku pihak penyelenggara Pemilu.

Karena itu, dalam draf rancangan PKPU ini memuat protokol kesehatan Covid-19 untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi prosedur sebagai berikut,” kata Dewa Raka Sandi.

Pertama, pelaksanaan rapid test terhadap personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang bertugas yang memiliki gejala terpapar Covid-19.

Kedua, penggunaan alat pelindung diri (APD) paling kurang berupa masker bagi personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang sedang bertugas.

Selanjutnya, penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dan disinfektan.

Kemudian, pengecekan kondisi suhu tubuh penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai.

“Pengaturan jarak antara penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan,” ujar Dewa Raka Sandi.

Berikutnya, pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing- masing tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Ketujuh, pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik.

Terakhir, pemanfaatan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka secara langsung antara penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. (RMOL)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *