LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Menjelang hari Pemilihan Kepala Daerah serentak sebanyak 9 Kabupaten se-Provinsi Riau, pada tanggal 9 Desember 2020, tidak menutup kemungkinan kerawanan money politics (Politik Uang) akan terjadi.
Baca : Almisbat Riau Ajak Masyarakat Sukses Pilkada 2020
Wakil Sekretaris Dewan Koordinator Wilayah (DKW) Provinsi Riau, Dahri Iskandar Hutapea mengatakan, salah satu kerawanan yang bisa saja terjadi menjelang hari Pilkada pada besok Rabu 9 Desember 2020 adalah money politics atau serangan fajar. Apalagi pada situasi pandemi Covid-19, yang berdampak terhadap karut marutnya perekonomian masyarakat, membuat mudah untuk menggodanya.
“Oknum tertentu akan memanfaatkan situasi yang ada untuk bermain money politik bagi kepentingan politik praktis,” ujarnya, Selasa 8 Desember 2020.
Untuk itu Wakil Sekretaris DKW Provinsi Riau, mengajak kepada seluruh masyarakat. Aparat pengak hukum seperti Bawaslu dan instansi terkait agar dapat melakukan pencegahan. Dengan cara sosialisasi kepada lingkungan, Timses paslon yang ikut serta didalam proses tersebut untuk menjelaskan bahanyanya money politik.
Dahri juga mengatakan terdapat tiga hal dampak yang timbul akibat money politic bagi masyarakat dan demokrasi.
“Pertama bahwa kalau terjadi money politics maka itu ada sanksi pidananya 3 tahun dan denda. Kedua adalah tidak memiliki harga diri karena dibayar dengan materi dalam bentuk uang dan sejenisnya. Terakhir adalah sangat wajar misalnya pola politik uang atau transaksional jika kepala daerah terpilih untuk meninggalkan masyarakatnya, sebab mereka sudah bayar ketika memilih,” jelasnya.
Ia mengatakan, hal itu akan menjadi penyumbang perilaku-prilaku korupsi para elit. Sebab, besarnya biaya yang telah keluar untuk memperoleh suara, sehingga pejabat ketika terpilih akan berbuat korupsi,” tuturnya. (jar)**