Meneguhkan Etika Publik

Pemuda

DALAM sebuah percakapan kami dengan Prof. Munzir, mantan Rektor UIN Suska Riau, suatu ketika beliau menyebut akan pentingnya etika public dalam berbangsa dan bernegara. Contoh yang sering beliau contohkan adalah perilaku merokok di ruang terbuka atau di ruang public. Perilaku ini, menurut Prof. Munzir telah mencederai orang lain yang ada disekitarnya, karena di “ruang terbuka” itu, ada orang yang hamil, orang yang sensitive terhadap asap rokok, dan lainnya, sehingga “merusak” suasana ruang terbuka yang seharusnya dinikmati oleh semua orang.

Ruang publik adalah ruang dimana semua orang, dengan berbagai latarbelakang suku, etnis, budaya, gender, usia, agama, dan lainnya memiliki hak yang sama untuk menikmati suasana yang sama. Semua orang setara di dalamnya. Sehingga, diperlukan ketersalingan untuk menjaga dan merawatnya agar suasana nyaman tetap terjaga Bersama.

Oleh karena itu, hal-hal yang bisa merusak kedamaian, keharmonisan, dan ketenangan di ruang itu, perlu dihindari. Misalnya, membuang sampah sembarangan, membuat kebisingan dengan tertawa terlalu kuat atau berbicara dengan suara keras, membiasakan mengantri, mendahulukan orang-orang yang membutuhkan, dan seterusnya.

Di ruang itu lah, Islam memberikan seperangkat aturan terkait dengan hal-hal yang sebaiknya ditinggalkan dan mana yang tidak. Tujuannya, sangat jelas yakni agar semua orang dalam ruang itu akan menjadi nyaman, hidup damai, tanpa permusuhan dan kebencian.

Diantara prinsip penting dalam Alquran berkaitan dengan etika publik ini adalah Pertama, melarang untuk salaing mengolok-olok (sukhriyah). Menurut Fakhruddin Al-Razi, sikap ini merupakan sikap yang tidak memandang orang lain dengan pandangan pengagungan, ijlal, tidak mengakui eksistensinya dan menjatuhkannya dari derajat yang semestinya (Mafatih al-Ghayb, 28:131).

Contoh yang merujuk pada kasus ini adalah ketika seseorang yang tidak dihargai hasil kerjanya oleh atasannya. Tragisnya lagi hal itu dilakukan dimuka umum, ketika para staf lainnya sedang berada di sekitarnya. Atasannya tidak memberikan apresiasi kepada bawahannya dan bahkan menjatuhkan derajat bawahannya di depan orang lain.

Tentu saja, perbuatan ini menjadi sangat tidak terpuji. Karena alih-alih memperbaiki keadaan, yang muncul justru sakit hati. Luka badan boleh ditahan, tapi luka hati sungguh lama terobati. Meskipun dalam situasi itu, relasi nya adalah bawahan-atasan, tetap saja Ketika itu dilakukan di ruang publik, akan melahirkan ijlal. Bukankah “boleh jadi mereka (yang di olok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)” begitu disebutkan dalam Surat Al-Hujarat ayat 11 itu.

Ungkapan ini, menurut al-Razi, mengandung arti juga bahwa suatu ketika orang yang dihina, diolok-olok dan direndahkan itu sangat mungkin akan menjadi orang yang justru lebih mulia dan lebih terhormat dari orang-orang yang menghina itu (Mafatih al-Ghayb, 28:132).

Kedua, larangan untuk melakukan al-Lamz (mencela orang). Ketika kita berada pada di tengah-tengah orang ramai, di tempat publik, maka kita dilarang untuk mencela atau dalam tafsir Al-Razi disebut dengan perbuatan “menyebut aib/kejelekan seseorang di depan orang lain” (Mafatih al-Ghayb, 28:131). Meskipun pada dasarnya apa yang kita ungkapkan itu, merupakan fakta yang sesungguhnya, namun hal itu disampaikan di tempat umum, khalayak ramai, maka akan melahirkan sakit hati dan rasa malu yang memilu.

Ambil contoh yang paling sederhana adalah penggunaan kata “bodoh”, “degil”, “mada”, “pemabok”, “pezinah” atau kata-kata lain yang memang pada dasarnya melekat pada diri seseorang, namun karena itu di sampaikan di depan orang banyak, “Hai kamu si bodoh”, akan pasti memantik sikap marah dan sakit hati.

Atas dasar itu, Islam melarang perbuatan tersebut. Sebaliknya, Islam memerintahkan kepada kita untuk selalu menutupi aib dan kelemahan orang lain di ruang publik. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Barang siapa menutupi aib orang Islam, maka Allah akan menutupi aibnya pada Hari Kiamat” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Ketiga, larangan memberikan julukan yang jelek pada seseorang (al-Nabz). QS. Al-Hujarat: 11 itu memberikan pengajaran yang penting bagi umat Islam untuk selalu menghindari perilaku memberikan julukan, stemple, cap, atau claim yang jelek pada orang lain. Sebaliknya, pada saat di ruang publik, penganugerahan julukan yang baik, justru diperkenankan oleh Islam, meski itu bukanlah sesuatu yang sebenarnya. Misalnya panggilan “Pak Haji”, meskipun dia belum pergi haji, “Wah bapak ini sangat dermawan”, meski ia kedekut, dan seterusnya.

Begitulah, betapa Islam mendorong kita semua, untuk senantiasa merawat dan menjaga ruang-ruang terbuka ini, dengan suasana yang damai, tenang, dan harmoni. Masih banyak di antara kita yang menggunakan media sosial, media terbuka, yang bisa diakses oleh siapa saja, dengan menghamburkan cacian, hinaan, pelecehan, olok-olok, dan ungkapan-ungkapan lain yang justru tidak menunjukkan sikap sebagai Muslim.

Tidak kalah penting adalah dalam konteks negara bangsa Indonesia yang sangat majmuk ini, dimana ruang-ruang public tidak saja di isi oleh satu kelompok saja, melainkan beragam etnis, suku, Bahasa, bahkan agama, maka isu-isu atau ungkapan yang kita gunakan juga mestilah memberikan rasa damai, tenang, dan harmoni. Misalnya, penggunaan kata “Kafir”, “sesat”, “Ahl Neraka”, perlu dihindari Ketika berada di ruang public. Wallahu A’lam bi Al-Shawab. ***

Baca : Agama dan Sejarah Kekerasan

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *