Riau  

Bapenda Riau Sosialisasikan Soal Dua Tahun Tidak Bayar Pajak, STNK Tidak Bisa Diperpanjang

Duaa tahun pajak kenderaan tidak dibayar, maka STNK tidak berlaku lagi (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Korp Lalulintas Polri (Korlantas) telah meminta pemerintah daerah untuk segera memberlakukan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 77.

Pasal itu menyerbutkan penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengakui pihaknya sudah menerima surat dari Kakorlantas bernomor 167 per 10 Agustus 2022 tersebut.

Disebutkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan.

“Untuk saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan. Setelah itu akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Disebutkan, dalam pasal itu keendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Serta tidak dapat digunakan di jalan.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews