Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Disperindag dan PT ARB

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi II DPRD Pekanbaru memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru dan PT Agung Rafa Bonai (ARB), Selasa 23 Agustus 2022. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) ini membahas terkait kejelasan pembangunan Pasar Induk yang berada di Jalan Soekarno Hatta.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE didampingi Wakil Ketua Hj Arwinda Gusmalina dan anggota lainnya Kartini, Roem Diani Dewi, Eri Sumarni, Munawar Syahputra dan Zainal Arifin.

Hadir dalam rapat ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut beserta Kepala Bidang dan Komisaris Utama PT Agung Rafa Bonai Fachruddin.

Komisi II DPRD Pekanbaru yang membidangi masalah pasar dan ekonomi ini, mengundang Disperindag dan PT Agung Rafa Bonai guna mempertanyakan secara jelas permasalahan lambannya pengerjaan pembangunan Pasar Induk.

Komisaris Utama PT Agung Rafa Bonai Fachrudin menjelaskan, selain alasan pandemi Covid-19, lambannya pengerjaan proyek pembangunan terkendala karena adanya dokumen yang belum dipenuhi oleh Pemko Pekanbaru.

“(Pembangunan) Pasar Induk itu sengaja kita tinggalkan karena ada dokumen dari pemerintah sebenarnya belum ada pada waktu itu,” kata Fachrudin.

Dijelaskan, dokumen yang dimaksud tersebut adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sertifikat ini tidak dikeluarkan Pemko Pekanbaru lantaran belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang menjadi lokasi pasar induk tersebut. Lahan proyek itu masih berbentuk sertifikat ganti rugi, dan tanah masih atas nama orang lain.

“Kita sudah bangun pengerjaan pasar itu sekitar 60 persen dan surat HPL mereka belum keluar. Jadi kita mau kerjasama dengan pihak pendanaan pun sangat sulit, bahkan calon pembeli pun mendengar suratnya belum keluar jadi mereka pada minggat (lari),” ujarnya.

Fahruddin memaparkan, bahwa sebelumnya PT Agung Rafa Bonai menekan kontrak kerjasama dengan pemerintah dengan sistem perjanjian BGS (Bangun Guna Serah). Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 30 tahun, terhitung sejak awal pembangunan pada 2016 hingga berakhir pada 2046 nanti. Setelah masa kontrak habis, maka pihak kontraktor bakal menyerahkan ke Pemko Pekanbaru.

“Tiga tahun berlalu, sama sekali belum bisa memanfaatkan aset Pemko itu. Harus keluar dulu HPL, baru kita dapat HGB (Hak Guna Bangnunan). Kita membangun itu tidak perlu pendanaan, sekarang habiskan dana Rp 60 miliar, butuh Rp 30 miliar lagi dan itu kita ada,” ungkapnya.

Fachruddin pun berharap Pemko Pekanbaru agar dapat lebih fokus dan serius dalam menjalankan tugas sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerjasama. Apalagi, PT ARB sebagai investor Pasar Induk ini setiap tahun membayarkan royalti kepada pemerintah.

“Ya, kita harapkan Pemko dengan ikhlas memperhatikan kami selaku investor, karena kalau tidak diaddendum reposisi waktu. Tidak mudah mengembalikan modal 15 tahun kedepan, sementara kita terus setor uangnya,” harapnya.

PT Agung Rafa Bonai sebagai investor berkomitmen akan melanjutkan pembangunan Pasar Induk dan ditargetkan selesai sebelum tahun 2024.

“Kita targetkan pasar induk itu siap kira-kira 1 tahun 3 bulan lagi lah, tetapi kalau itu sudah diaddendum,” ucap Fachrudin.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut tak menampik apa yang diutarakan oleh pihak PT Agung Rafa Bonai. Ia mengklaim, bahwa HPL saat ini masih dalam tahap pengerjaan dan hampir selesai.

“Memang HPL itu saya dapat informasi baru selesai ya. Tapi pada saat kerjasama dibuat itu memang kita sudah ada akta notaris pembayaran pengadaan lahan pada waktu itu, dan hal ini juga dimaklumi oleh kedua belah pihak. Mungkin prosesnya tertalu lama sehingga berimplikasi kepada aspek lain menjadi terkendala,” jelas Ingot.

Perihal dengan status lahan pembangunan Pasar Induk, Ingot menegaskan bahwa lahan seluas lebih kurang 3,2 hektar itu merupakan lahan milik Pemko Pekanbaru yang dibuktikan dengan adanya akta notaris kepemilikan.

“Lahan itu secara de facto milik Pemko, nyatanyakan tidak ada gugatan dan juga sudah bayar, sudah dibebaskan, sudah ada akta notarisnya, cuman belum ada sertifikat HPL, tentu ini (sertifikat HPL) menjadi dasar kepengurusan HGB yang nantinya atas nama mitra kita,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE merekomendasikan agar proyek pembangunan Pasar Induk dilakukan addendum kembali dengan merubah kontrak perjanjian dengan Pemko Pekanbaru.

“Ya, sampai sekarang itu HPL nya belum tampak secara fisik, tapi kata Kadisperindag tadi sudah ada. Jadi kami (Komisi II) merekomendasikan untuk diaddendum, yakni perubahan perjanjian dengan Pemko Pekanbaru,” kata Dapot.

Politisi PDI Perjuangan ini mendesak Pemko Pekanbaru agar secepatnya mengurus dokumen-dokumen yang belum lengkap.

“Persoalannya itu legalitas sehingga pihak pengelola itu tidak bisa membangun secara maksimal. Dan pedagang yang mau nyewa juga belum berani karena belum ada jaminan. Maka itu kita tuntut Pemko Pekanbaru supaya legalitas dari pasar itu secepatnya bisa diuruskan. Setelah dokumen HPL dan HGB semuanya itu lengkap sehingga pengelola bisa menjalankan kembali pembangunan pasar itu,” tutup Dapot. (Galeri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews