Islam Wasathiyyah

Pemuda

SEKALI lagi, edisi ini saya mencoba menurunkan kembali isu moderasi beragama, yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan, terutama di kalangan akademisi. Kemelut yang mendorong terjadinya perdebatan ini sesungguhnya hanyalah perkara politik semata. Ada sentimen politik antara penganjur dan penerima, sehingga tidak terjadi kesepahaman diantara keduanya.

Jika dirunut kebelakang, isu ini sudahlah lama dibincangkan oleh para intelektual muslim. Dan tidak ada yang meragukan di antara mereka atas isu ini. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa wasathiyyah adalah Islam itu sendiri. Cuma sayangnya, argumentasi ini kemudian dijadikan dasar bagi kelompoknya untuk membuat garis indikatif; semua yang dilakukan Nabi dan Shahabat serta kaum salaf, sehingga semua yang bukan dari nabi, shahabat dan ulama salaf, dianggap tidak wasathiyyah.

Adalah Muhammad Imarah (1931-2020), seorang pemikir Muslim Kontemporer dari Mesir, mencoba memahami wasathiyyah sebagai sebuah kondisi yang harus dimiliki oleh setiap umat Islam saat ini. Dengan agak Panjang, saya mencoba mengutip pandangan beliau sebagaimana yang ditulis oleh Prof. Quraish Shihab sebagai berikut:

“Wasathiyyah Islam adalah wasthiyyah yang menyeluruh yang menghimpun unsur-unsur hak, dan keadilan dari kutub (puncak) yang berhadapan, sehingga melahirkan satu sikap baru yang berbeda dengan kedua kutub tersebut, namun perbedaan itu tidak menyeluruh, karena rasionalitas Islam menghimpun Akal dan Naqal (teks ajaran Islam). Demikian juga Iman dalam ajaran Islam, menghimpun keimanan alam ghaib dan alam nyata. Wasathiyyah yang diajarkan Islam menuntut kejelasa pandangan karena hal tersebut merupakan ciri yang amat penting dari ciri-ciri umat Islam dan Pemikiran Islam, bahkan ia adalah teropong yang tanpa kehadirannya tidak dapat terlihat hakikat Islam. Ia bagaikan kaca pembesar yang jernih bagi system, pemikiran, dan hukum Islam yang penerapannya bersifat moderat, yang menghimpun antara ajaran Islam yang bersifat pasti lagi tidak berubah dengan kenyataan yang terus berubah. Menghimpun pengetahuan tentang hukum-hukumnya dengan pengetahuan tentang kenyataan di masyarakat”.

Pandangan di atas, setidaknya memberikan penguatan bahwa Pertama, watak dasar dari wasathiyah dalam Islam adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia dengan tanpa menghilangkan prinsip keadilan. Pelanggaran atas hal itu, dalam teori hukum HAM, disebut sebagai perilaku diskriminatif. Indikasi paling ringan atas hal ini adalah pembedaan perlakuan atas dasar jenis kelamin, suku, ras, agama, kelompok yang berbeda lainnya. Ada semacam gejala saat ini; siapa yang berbeda maka ia musuh. Tidak heran jika kemudian perlakuan disikriminatif ini, selalu muncul pada orang-orang yang dianggap berbeda dengan dirinya. Gejala ini justru semakin menunjukkan geliatnya, anehnya ketika pengarusutamaan moderasi beragama sedang hingar-bingarnya ditaburkan.

Kedua, wasathiyyah dalam Islam, menghendaki akan adanya kompromi yang ideal antara tekstualis dan kontekstualis. Kelompok tekstualis menghendaki bahwa memahami Alqur’an mestilah mengikuti bunyi dari literal teks yang ada, apa lagi teks itu adalah wahyu Allah yang tiada sesiapa yang boleh merubahnya. Tidak jarang kelompok tekstualis ini akan memaksa ruang dan zaman yang berbeda untuk masuk ke dalam ruang dan zaman tertentu, yaitu masa dimana teks itu turun. Persoalan pelik dari kelompok ini adalah siapa yang bisa menjamin bahwa apa yang disebutkan atau dimaknakan dalam Bahasa kita itu benar-benar “mewakili” makna sesungguhnya yang Allah maksudkan? Maka lahirlah kelompok kontekstualis yang menganggap bahwa setiap para mufasir ketika menafsirkan Alqur’an, maka ia akan melahirkan “makna baru” atas teks yang ditafsirkannya itu. Hal ini disebabkan oleh adanya prior text (latar belakang keilmuwan, konteks sosial politik, kepentingan, dan tujuan penfsiran). Oleh karena itu, hasil penafsiran setiap orang, bisa jadi akan berbeda dengan teks Al-Qur’an karena sebuah penafsiran tidaklah memproduksi makna teks, tetapi juga memproduksi makna baru dari teks.

Ketiga, wasathiyyah atau tengah-tengah dalam Islam bukanlah statis; tengah-tengah tanpa pendirian; tengah-tengah tanpa membela yang kanan atau yang kiri; tengah-tengah dengan mendiamkan saudaranya sedang dizalimi; justru wasathiyyah dimaksud oleh Muhammad Imarah di atas adalah menuntut kejelasan pandangan. Maksudnya dari keseimbangan di sini adalah memperjelas posisi dengan mengambil unsur-unsur dari kedua sisi yang berbeda untuk dipertemukan ditengah-tengahnya secara harmonis. Kedermawanan misalnya, adalah bentuk dari unsur-unsur kekikiran dan pemborosan. Artinya, sikap dermawan tidak mengambil keseluruhan sifat kikir, juga tidak memborong sifat boros, tetapi mengambil sekian dari keduanya, sehingga melahirkan kedermawanan.

Dengan demikian, moderat atau wasathiyah dalam beragama merupakan sikap yang mengkompromikan dengan baik antara satu sikap yang “kanan” dan “kiri”. Mengkompromikan bukan berarti “diam”, melainkan bergerak dengan tegas, sambil menghimpun sisi positif dari masing-masing sisi yang bersebrangan. Wallahu a’lam bi al-Shawab. ***

Baca : Guru/Dosen yang Inspiratif

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews