Riau  

Buruan Daftar, PWI Riau Kembali Adakan UKW XXI, Hanya 7 Kelas

Buruan Daftar, PWI Riau Kembali Adakan UKW XXI, Hanya 7 Kelas
Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang (ist)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Setelah sukses menggelar Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan XIX-XX pada 19-20 Oktober 2022 lalu. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau kembali menggelar UKW.

UKW angkatan XXI rencananya akan di adakan di Kabupaten Rohul pada pertengahan Desember 2022 mendatang.

Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang mengatakan, saat ini PWI Riau sudah membuka pendaftaran untuk calon peserta UKW XXI.

Bagi wartawan yang ingin ikut bergabung menjadi perserta UKW bisa langsung mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan ke Sekretariat PWI Riau. Pendaftaran terakhir pada 25 November 2022 mendatang.

“Tiga pekan sebelum pelaksanaan seluruh berkas peserta sudah harus dikrim ke dewan pers untuk proses verifikasi. Paling lama 25 November berkas sudah masuk atau apabila kuota sudah mencukupi yakni sebanyak 42 peserta. Kita hanya membuka sebanyak tujuh kelas,” ungkap Zulmasyah, Selasa, 1 November 2022.

PWI Riau memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anggota PWI Riau untuk bisa mengikuti UKW ini secara gratis. Di utamakan untuk peserta kelas muda.

Seperti persyaratan pelaksanaan UKW sebelumnya, peserta di haruskan untuk melampirkan surat rekomendasi dari PWI kabupaten dan kota.

Syarat UKW

“Untuk saat ini sudah banyak yang mendaftar. Pada UKW ini kita prioritaskan untuk kelas muda dan merupakan anggota PWI Riau. Peserta juga di haruskan melampirkan surat rekomendasi dari PWI kabupaten dan kota,” ujarnya lagi.

Namun, bagi anggota PWI Riau yang ingin naik tingkat juga diberikan kesempatan yang sama. Prioritas di berikan kepada wartawan yang mendaftar pertama. Dan berkas-berkasnya di nyatakan memenuhi syarat.

Dijelaskannya, sejak 2019 lalu, peraturan UKW memang semakin di perketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers  tentang Standar Kompetensi Wartawan, wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar, yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke utama.

Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga di atur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.

Begitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang. Karena di kesempatan pertama belum di nyatakan kompeten diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.

Editor: Denni Risman – Penulis: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews