Riau  

Mardalena Butuh Dukungan, BKKBN Riau Terapkan SMAP ISO 37001:2016

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau, Dra. Mardalena Wati Yulia, M.Si

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Riau secara terbuka meminta dan memohon dukungan semua pihak terkait dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 : 2016 yang sudah diterapkan di lingkungan BKKBN Provinsi Riau.

Pemintaan dukungan disampaikan saat menyampaikan sambutan pada workshop Parenting 1001 Cara Bicara, Tentang Kita Bagi Pengelolaan Pusat Informasi Konseling (PIK) Remaja, dan workhshop Implementasi Elsimil Kabupaten Kota Tahun 2023 sekaligus pengukuhan Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2024, Kamis 30 Maret 2023, di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Menurutnya sebuah reformasi birokrasi merupakan bentuk dari sebuah revolusi yang di dalamnya terdapat perubahan pola fikir yang harus dihayati secara bersama-sama guna menciptakan sebuah reformasi yang tidak hanya sekadar sistem birokrasi, tetapi juga perubahan dalam teknokrasi.

“Jadi tolong bantu kami untuk menerapkan empat sistem dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, kalau ada yang terjadi mohon dilaporkan,” kata dia.

Dia mengatakan pihaknya akan terus memperbaiki berbagai capaian dalam indikator yang ditetapkan agar seluruh karyawan dapat mengimplementasikan budaya anti suap terhadap korupsi.

“Kami telah mengimplementasi SNI ISO 37001 SMAP, yang dirancang unuk menjadi panduan dalam pengelolaan agar dapat mencegah, mendeteksi, dan merespons tindak penyuapan serta memastikan penegakan aturan anti penyuapan melalui pengimplementasian dalam kegiatan memberikan layanan,” pintanya.

Pada kesempatan itu disosialisasikan juga bahwa dalam penerapan SPAM, terdapat empat hal atau empat tidak yang tidak boleh dilakukan yaitu tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan, tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya, tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan.

“Jadi jamuan yang berlebihan juga tidak boleh, jadi kami mohon agar mendukung kami dalam penerapan SMAP ini,” ungkapnya.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 telah banyak diimplementasikan oleh berbagai instansi maupun perusahaan di Indonesia, hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan tindakan melawan korupsi.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia tahun 2021 melalui Inspektorat Utama telah memperoleh Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dari Sucofindo International Certification Services (SICS). ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews