Riau  

Dibuka Senin, KPU Riau Mulai Seleksi 135 Ribu Lebih Petugas KPPS

Konferensi Pers KPU Provinsi Riau terkait seleksi petugas KPPS Pemilu 2024, Jumat (08/12/2023).

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mulai mengumumkan tahapan seleksi untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, sebanyak 135.536 orang petugas KPPS akan bekerja pada 19 367 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Nugi, sapaan akrabnya menyebutkan, ada pun tahapan seleksi akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada hari Senin 11 Desember 2023. Selanjutnya masa pendaftaran akan dibuka mulai 11 sampai dengan 20 Desember 2023.

“Syarat-syarat calon anggota KPPS meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimum 17-55 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, memiliki integritas, dan tidak terlibat sebagai anggota partai politik,” jelasnya, Jumat 08 Desember 2023 malam.

Kemudian, tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Seleksi anggota KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota, dengan penekanan pada penerimaan KPPS sesuai persyaratan memperhatikan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Selain persyaratan tersebut, penerimaan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 juga mencakup aspek kesehatan, yang memerlukan lampiran riwayat kesehatan termasuk tekanan darah dan kondisi jantung.

Terakhir, Nugi menjelaskan petugas KPPS terpilih nantinya akan mendapatkan hak berupa jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan kisaran honor sebesar Rp 1,2 juta untuk jabatan ketua dan Rp 1,1 juta per anggota. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews