Riau  

LAMR Sambut Baik Ketegasan Gubri Terhadap PT SIR

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, menyambut baik ketegasan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution, S.I.P, terhadap Perseroan Terbatas Sawit Inti Rakyat (SIR) yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Pekanbaru.

Hal ini diharapkan menjadi momen penting untuk memperlakukan pemilik HGU lainnya di Riau yang terindikasi bermasalah lebih kurang serupa dengan PT SIR tersebut.

Demikian dikatakan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (Sekum DPH) LAMR Provinsi Riau Datuk Jonnaidi Dasa kepada media, Sabtu 30 Desember 2023.

“LAMR dengan elemen lain, siap berkontribusi untuk bersama-sama menyelesaikan kasus PT SIR dan pemegang sejumlah HGU lainnya,” kata Jonnaidi.

Diperoleh keterangan, masyarakat di Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, sejak beberapa bulan terakhir bereaksi karena PT SIR belum melaksanakan kewajibannya menyediakan 20 persen dari luas HGU yang mereka kuasai untuk masyarakat. Berbagai cara telah diingatkan masyarakat sampai perkara ini ke tangan Gubernur Edy.

Gubernur segera bertindak memanggil berbagai pihak termasuk PT SIR sehubungan keadaan tersebut hari Rabu 27 Desember 2023 agar persoalan bisa diselesaikan. Cuma, tidak seorang pun dari pimpinan PT SIR yang datang, sehingga dialog menjadi buntu.

Keadaan tersebut yang menyebabkan Gubernur Edy merasa dipermainkan, sehingga segera membentuk tim untuk menyelidiki PT SIR dengan segala laporan yang ada termasuk kemungkinan kelebihan lahan yang diizinkan.

“LAMR menilai, memang tidak patut PT SIR bersikap demikian. Sebaliknyam kita diberi pelajaran, sedangkan dengan seorang gubernur saja mereka begitu, bagaimana dengan pihak lain atau masyarakat biasa,” kata Jonnaidi.

Selanjutnya, ia menyebutkan, pihaknya menduga beberapa pemegang HGU di Riau bersikap serupa dengan apa yang diperlihatkjan PT SIR yakni belum melaksanakan kewajibannya menyisihkan 20 persen kebun dari luas HGU untuk rakyat setempat. Belasan laporan masyarakat diterima LAMR berkaitan dengan hal itu, enam di antaranya tergiling lengkap.

“LAMR sudah mengadukan permasalahan tersebut langsung kepada Menteri ATR/BPN pada Oktober lalu,” kata Jonnaidi seraya menambahkan, pihaknya juga masih terus mengumpulkan keberadaan HGU di Riau.

Menurut Jonnaidi, persoalan HGU ini memrupakan salah satu jenis sengketa lahan yang ada di Riau. Model lain masih banyak seperti penggarapan lahan masyarakat dan negara tanpa izin. Untuk itu, tahun 2022, Pemrov Riau membentuk tim terpadu percepatan penyelesaian konflik tanah adat/ tanah ulayat yang diketuai Sekda Riau SF Harianto, sedangkan sekretarisnya dari LAMR yakni Jonnaidi Dasa. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews