Riau  

Kepada Prabowo, LAMR Pasangkan Tanjak dan Serahkan Warkah

Capres Prabowo Subianto, memamerkan warkah dari LAMR yang antara lain berisi hilirisasi sawit Riau dan kepastian hukum adat

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Selain memasangkan Tanjak, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, menyerahkan warkah kepada Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto, setibanya ia di bandar udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Selasa 9 Januari 2023. Ia terlihat gembira menerima keduanya, bahkan memamerkan kepada khalayak.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (Sekum DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Jonnaidi Dasa, mengatakan kepada media, pihaknya memasangkan tanjak atas permintaan tim kampanye daerah (TKD) Prabowo-Gibran.

Sedangkan pesan tertulis dalam bentuk warkah diberikan mengingat waktu Prabowo sangat singkat di Riau. Menjelang siang, dia sudah terbang ke provinsi lain.

Disebutkannya, warkah berisi tentang persoalan dan harapan Riau pada masa mendatang. Di antaranya, meminta adanya Kementerian Kebudayaan dan meminta pemerintah mendorong Riau berkembang dengan bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah.

Selain itu, sudah pada tempatnya hilirisasi minyak sawit difokuskan di daerah ini, sehingga memberi nilai lebih bagi ekonomi Riau. Pemerintah pusat perlu hadir dalam menangani masalah jalan di Riau. Malahan, insfrastruktur Riau perlu dikembangkan lagi dengan meningkatkan pelabuhan laut Dumai, Kuala Enok, dan Buton.

Selain itu, roro Dumai-Melaka yang sudah menjadi kesepakatan tiga kepala negara termasuk Presiden Ir Joko Widodo, harus diwujudkan. Riau juga memerlukan bandar udara internasional yang lebih leluasa selain Bandara SSK II yang ada.

LAMR juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi regulasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang menghambat terwujudnya kepemilikan hak komunal masyarakat hukum adat (tanah ulayat).

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat perkembangan daerah, kabupaten-kabupaten di Provinsi Riau perlu dimekarkan.

Tak ketinggalan juga perhatian fasilitas sosial dan kesehatan. Rumah Sakit vertikal semacam rumah sakit pusat otak dan jantung yang dijanjikan Presidin Joko Widodo berdiri di Pekanbaru, masih amat ditunggu masyarakat Riau.

Selanjutnya, untuk memaksimalkan pembangunan masyarakat adat, meminta pemerintah untuk memberikan hak kelola (bagi hasil) atas tanah/hutan ulayat masyarakat adat yang dikenal dengan istilah pancung alas.

“LAMR sangat mengharapkan pemerintah pusat memenuhi keinginan masyarakat adat Riau yang bersama-sama LAMR se-Kabupaten/ kota se-Riau, melaksanakan Temu Gagas Adat, 11-14 November 2023,” kata Datuk Jonnaidi, mengutip warkah itu.

Disebutkannya, mendesak Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, untuk memberikan sanksi pencabutan, dan atau tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan yang tidak melaksanakan fasilitas pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari jumlah luas HGU dan izin pengelolaan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2021 tentang penyelenggaraan Bidang Pertanian, dan Petaruran Menteri Pertanian Nomor 18/2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan hak 30 persen dari total 1,2 juta hektar kawasan yang digunakan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan pada program pengampunan dan atau keterlanjuran.

Meminta kepada pemerintah untuk membentuk desa adat, dan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Riau, segera membentuk Peraturan Daerah tentang desa adat serta membentuk tim verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat di setiap daerah masing-masing.

Selain itu, mendesak pemerintah untuk melakukan pengukuran ulang jumlah luasan HGU dan HTI yang dikelola oleh perusahaan dan membuka informasi data masa berlaku HGU perkebunan kelapa sawit dan HTI di Provinsi Riau kepada publik.

Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaaan Agung, dan Mahkamah Agung, diminta untuk mengutamakan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat hukum adat sebagai jaminan penentuan hidup sesuai adat istiadat sendiri berdasarkan kearifan lokal masyarakat hukum adat.

“LAMR mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang masyarakat hukum adat menjadi undang-undang tentang masyarakat hukum adat,” ucap Jonnaidi mengutip warkah. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews