Riau  

Diskusi, Pengurus FKUB Riau Kunjungan Kementerian Dalam Negeri

Ketua FKUB Provinsi Riau KH Abdurrahman Qaharuddin menyerahkan cendera mata kepada Analis Kebijakan Ahli Madya,Direktorat Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya, Aulia Zuhdi dalam kunjungan organisasi tersebut ke Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (27/10/2022).

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau memanfaatkan kunjungan kerja menyambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2022. Kunjungan tersebut dalam rangka diskusi terkait persepsi kerukunan umat beragama di Indonesia.

Kunjungan Pengurus FKUB Provinsi Riau bersama pejabat Kementerian Agama serta Dinas Kesbangpol Provinsi Riau, diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Aulia Zuhdi dan Kasubdid Mediasi Komplik Ormas Abda Ali serta staf Analis Kebijakan Ahli Muda Andi Purnamawati dari Direktorat Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya.

Dalam Pertemuan tersebut pihak Kementerian Dalam Negeri RI memaparkan kebijakan lembaga tersebut dalam penanganan bidang ekonomi sosial budaya yang didalamnya termasuk persoalan kerukunan umat beragama.

Mereka menyampaikan beberapa kebijakan Kemendagri diantaranya meminta pemerintah daerah memberikan anggaran untuk penanganan kegiatan yang berhubungan dengan persoalan ekonomi masyarakat, terutama memberi dukungan anggaran untuk FKUB.

“Kebijakan ini harus dijalankan oleh setiap kepala daerah, bahkan menteri menegaskan jika ada kepala daerah tidak memberi anggaran untuk FKUB, APBD mereka tidak diverifikasi dan dipertanyakan kepeduliannya,” ujar Aulia Zuhdi.

Ketua FKUB Provinsi Riau KH Abdurrahman Qaharuddin meminta kepada Kemendagri agar tetap memprioritaskan kepentingan kerukunan umat beragama, sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Agama RI Nomor 9/2006 yang telah menjadi dasar keberadaan FKUB.

“FKUB sebagai wadah kerukunan umat beragama dan sebagai organisasi pelat merah yang merupakan mitra pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama,” ujarnya.
FKUB Riau juga mengusulkan agar Kemendagri membuat regulasi berupa bantuan anggaran untuk FKUB yang seperti dilakukan Kementrian Agama setiap tahun untuk anggaran operasional organisasi tersebut. Di mana untuk tingkat provinsi sebesar Rp 50 juta dan kabupaten/kota Rp 40 juta.

Sekretaris FKUB Riau Rasyidi Hamzah dan Wakil Ketua FKUB, Frans PF. Sirait pada kesempatan itu juga menyampaikan salam dari Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Mereka meminta agar Kemendagri memberikan reward kepada kepala daerah yang mempunyai kepedulian kepada FKUB.

Dari penilaian yang dilakukan oleh Pihak Balitbang Kementrian Agama, tentang penilaian rendahnya indeks kerukunan umat beragama di Provinsi Riau, juga perlu menjadi penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri. FKUB Riau mendukung upaya asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama Indonesia dan meminta agar PBM yang menjadi dasar hukum FKUB dijadikan sebagai Peraturan Presiden (Perpres).

“Hal ini untuk memperkuat wadah kerukunan umat beragama di Indonesia terpelihara. Semoga sebelum berakhirnya masa kepemimpinan bapak Presiden Joko Widodo tahun 2024, peraturan tersebut sudah terwujud,” pungkas Frans. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews