LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mahar dengan memakai uang tunai Rupiah sudah menjadi bagian dari gaya hidup pernikahan masyarakat Indonesia. Di mana uang kartal dilipat dan disusun hingga menampilkan suatu bentuk, padahal kegiatan itu merusak uang kartal dan bertentangan dengan aturan.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 wacana Mata Uang, terdapat larangan masyarakat untuk merusak uang kartal. Ancaman pidananya bagi pihak yang melanggar ialah 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menyatakan, Bank Sentral terus mendorong kampanye wacana penggunaan uang kartal dengan baik. Di mana masyarakat tak boleh mencoret, melipat, hingga membasahi uang kartal, khususnya uang kertas.
“Jadi jangan dilipat, jangan dicoret, jangan di staples, jangan dibasahi, dan jangan diremas-remas,” ungkapnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Selasa (23/7/2019). (knc)