Riau  

LAM Riau Segera Kumpulkan Elemen Masyarakat Terkait Blok Rokan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) segera mengumpulkan elemen masyarakat untuk menerangkan perkembangan perjuangan pengelolaan ladang minyak Blok Rokan oleh daerah. Selain itu, akan dijelaskan langkah berikutnya yang akan dilakukan LAMR.

“Kami berharap, pertemuan itu sudah dapat dilaksanakan pertengahan pekan depan,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau Datuk Seri Syahril Abubakar, Jumat (11/10).

Ia menambahkan, hasrat bertemu dengan elemen masyarakat itu sudah dipikirkan lama, tapi berbagai agenda yang padat dalam sepekan ini, menyebabkan kegiatan itu ditunda.

Menurutnya, tak kurang dari 20 elemen masyarakat menjadi bagian amat penting bagi perjuangan pengelolaan Blok Rokan oleh daerah, khususnya lagi oleh badan usaha yang dibentuk LAMR. Sebab mereka yang memberi mandat kepada LAMR untuk hal tersebut.

Berbekalkan mandat itu, LAMR diterima Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pertengahan Agustus 2018. Hasil pertemuan itu yakni daerah bisa ikut mengelola Blok Rokan, diperkuat oleh pidato Presiden Joko Widodo pada saat diserahkan gelar adat Datuk Seri Setia Amanah oleh LAMR, Desember 2018. Presiden waktu itu menegaskan bahwa daerah diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengelola Blok Rokan.

“Patut diakui, berbagai upaya untuk menkongkritkan pernyataan tersebut harus melalui jalan berliku-liku. Puncaknya terjadi pada rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kamis lalu (3/10). Dalam rapat yang dihadiri oleh petinggi perminyakan dan daerah diputuskan bahwa LAMR melalui badan usaha yang dibentuknya dinilai wajar ikut mengelola Blok Rokan. Malahan lembaga ini dilibatkan dalam sisi pengelolaan ladang tersebut antara Chevron dengan Pertamina berkaitan dengan masalah sosial,” kata Datuk Seri Syahril.

Pertemuan Lanjutan

Disebutkan Datuk Seri Syahril, sebelum rapat itu, pihaknya sudah dua kali bertemu dengan elemen masyarakat. “Jadi bukan sekali yakni rencana pertemuan yang akan datang ini saja, ” katanya.

Kontrak pengelolaan Blok Rokan antara pemerintah dengan PT Chevron Pasific Indonesia berakhir 2022. Selanjutnya, pemerintah sudah menetapkan Pertamina untuk mengelola ladang tersebut tahun 2018. Sejak itu pula LAMR berupaya agar daerah dilibatkan secara langsung.

Dengan berbagai pertimbangan, LAMR sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan AD/ART LAMR, membentuk badan usaha yang disebut badan usaha milik adat (BUMA). Ini dimaksudkan agar cita-cita perjuangan pengelolaan Blok Rokan untuk kepentingan masyarakat adat maupun pendidikan dapat lebih terjamin. Apalagi sebagaian besar lahan Blok Rokan itu adalah wilayah adat.

Cuma patut digarisbawahi bahwa keterlibatan LAMR dalam pengelolaan Blok Rokan di luar participating interest (PI) 10 persen.

“Ada 39 persen bagian pengelolaan bisa diserahkan Pertamina kepada pihak luar termasuk badan usaha milik LAMR. Jadi LAMR tak campur PI 10 persen yang menjadi domain Pemprov,” kata Datuk Seri Syahril.

Dengan demikian, ia menambahkan, keikutsertaan LAMR dalam mengelola Blok Rokan itu, tentu mengikuti prosedur sebagaimana mustinya. Segala ketentuan tentu diikuti dengan sebaik-baiknya.

“Insya Allah, LAMR siap dari berbagai segi baik dana, teknologi, sumber daya manusia, dan sosial,” kata Datuk Seri Syahril. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *