Hukrim  

Ketua Dema UIN Suska Riau Pertanyakan LAMR Bengkalis Beri Gelar ke Bupati Tersangka Korupsi

Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan istrinya pada acara pemberian gelar oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Berlarut-larutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara suap dengan tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin makin menuai kritikan keras dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya di Provinsi Riau.

Tak cuma itu, kini sorotan miring pun dialamatkan ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis yang ‘nekat’ memberikan gelar Datuk Seri Setia Amanah Junjungan Negeri kepada Amril Mukminin.

Padahal, politikus Golkar yang juga mantan anggota DPRD Bengkalis itu sudah lama ditetapkan komisi anti rasuah Indonesia ini sebagai tersangka korupsi. Aneh, sungguh aneh!

Simak saja penilaian Asmin Mahdi, Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Menurutnya, kalangan mahasiswa sesama aktivis sebelumnya juga sudah melakukan diskusi terhadap persoalan hukum yang menjerat Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu.

“Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunitas Aktivis (Forkomativis) Riau memang telah berdiskusi atas kasus Bupati Bengkalis. Bahkan, kita sangat menyayangkan pemberian gelar oleh LAMR Bengkalis kepada tersangka korupsi. Ini kan memalukan daerah kita juga,” ungkap Asmin Mahdi kepada lamanriau.com.

Namun, yang lebih disesalkan lagi adalah sikap KPK yang sampai saat ini belum melakukan tindakan tegas terhadap tersangka Amril Mukminin.

“Kita tentu merasa heran, apa maksudnya KPK membiarkan kasus ini berlarut-larut, sementara Bupati Bengkalis sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Sepertinya KPK loyo dalam menghadapi kasus ini,” kata Asmin Mahdi.

Diketahuinya sebelumnya, Amril Mukminin sudah lama menyandang status tersangka di KPK tapi anehnya tak kunjung ditahan. Dia tersandung kasus pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bangkalis Tahun Anggaran 2017-2019.

Proyek ini dikerjakan oleh pihak swasta, PT Citra Gading Asritama (PT CGA) dengan nilai mencapai Rp537,33 miliar. Dari jumlah itu, Amril diduga menerima Rp2,5 miliar dari PT CGA sewaktu menjadi anggota DPRD di sana.

Setelah menjabat bupati, Amril Mukminin diduga KPK menerima uang Rp 3,1 miliar dari perusahaan yang sama. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Diduga uang ini sebagai pelicin agar perusahaan menjadi pemenang proyek.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain proyek tersebut, KPK juga mencium korupsi pada proyek jalan lainnya di Bengkalis. Yaitu, proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Perkara ini diketahui telah disidik dan dihadapkan ke persidangan.

KPK juga mencium perbuatan melawan hukum pada proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, dan proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Selanjutnya proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan terakhir proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Untuk empat proyek yang disebutkan terakhir, KPK juga telah menetapkan nama-nama tersangkanya. Tak tanggung-tanggung, tersangka itu berjumlah 10 orang.

Ketua KPK Firli Bahuri akhir pekan lalu menjelaskan, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangkanya adalah M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Handoko Setiono (HS) selaku kontraktor, Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.

“Nilai kerugian kurang lebih Rp156 miliar,” ujar Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.

Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, nilai kerugian mencapai Rp126 miliar. Kasus ini kembali menjerat M Nasir (MN) sebagai tersangka. Sementara tersangka lainnya adalah Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, I Ketut Surbawa (IKS) selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, Didiet Hadianto (DH) selaku kontraktor dan Firjan Taufan (FT) selaku kontraktor.

Pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, nilai kerugian mencapai Rp152 miliar. Kasus ini juga menjerat M Nasir. Adapun tersangka lainnya adalah Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, nilai kerugian mencapai Rp41 miliar, nama M Nasir muncul lagi sebagai tersangka. Sedangkan tersangka lainnya adalah Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (pajar)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *