Hukrim  

Kasasi Ditolak MA, Irwandi Yusuf Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

Irwandi Yusuf dan istri/NET

LAMANRIAU.COM, JAKARTA  Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Majelis Hakim Agung memutuskan Irwandi Yusuf tetap dihukum 7 tahun pidana penjara atas perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

“Status perkara, tolak perbaikan,” kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).

Hukuman terhadap Irwandi sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Irwandi dengan 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi Irwandi Yusuf. Hal ini lantaran dengan putusan Kasasi, perkara yang menjerat mantan petinggi GAM itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Tentunya karena ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses pelaksanaan putusan atau eksekusi terhadap terpidana,” kata Ali.

Selain menghukum dengan pidana penjara dan denda, Majelis Hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Irwandi.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, usai Irwandi menjalani pidana pokok. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *