Hukrim  

Dimaki Saat Pengambilan Bagasi, Advokat Senior Laporkan Kakak Beradik ke Polda Jaya

LAMANRIAU.COM, JAKARTA Advokat senior, Farida Felix melaporkan seorang perempuan bernama Paulyn Martha Bella ke Polda Jaya, pada 8 Januari 2020 dengan Nomor Laporan : LP/96/I/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Besoknya, pada 9 Januari 2020, Farida Felix juga melaporkan seorang lelaki yang merupakan adik Paulyn Martha Bella, bernama Abraham Inter Caesarico dengan nomor laporan LP/125/I/YAN.2.5./2020/SKPT PMJ dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau pencematan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 352 KUHP.

Farida Felix di Jakarta, Minggu (16/2/2020), kepada Beritasatu.com, mengatakan, pada tanggal 7 Januari 2020, malam, ia terbang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan pesawat City Link, transit di Surabaya lalu ke Jakarta, tiba di Bandara Soekarno – Hatta pukul 23.00 WIB.

Pada saat mengambil bagasi di Terminal 2, koper berukuran kecil milik Farida Felix keluar duluan. Ia susah mengambilnya karena didorong koper warna merah yang besar, sehingga koper Farida Felix dibantu seorang ibu untuk mengambilnya.

Kepada lelaki yang mempunyai koper merah besar itu, belakangan lelaki itu diketahui bernama Abraham Inter Caesarico, Farida Felix mengatakan, ”Mas ini lelaki, kok tidak mau menolong perempuan ?”.

Kemudian Abraham Inter Caesarico itu mengadu kepada perempuan bersama dia, Paulyn Martha Bella. Kemudian Paulyn memaki Farida Felix dengan mengatakan, ”Dasar perempuan lonte, bego, tolol, bodoh”.

Karena dimaki seperti itu, Farida Felix berjalan meninggalkan Paulyn. Namun, Paulyn terus memaki-maki dengan kata-kata yang sama.

Karena dimaki-maki terus, Farida Felix mendatangi Paulyn dan bertanya, ”Nama kamu siapa? Dan kamu berbicara sama siapa?”.

Perempuan itu, menjawab, ”Saya Paulyn Martha Bella. Saya bicara sama kamu lonte,” sambil mengayunkan tangannya kepada Farida Felix sehingga buku di tangan Farida Felix terjatuh.

Selanjutnya Abraham yang berdiri samping Paulyn mencekeram tangan Farida Felix, sehingga tanggan Farida Felix lebam. Petugas sekurity (official on duty) dari City Link dan petugas Security Bandara terminal 2 lari dan memegang tangan Abraham, sampai pipi Farida Felix sakit karena tidak tahu kena tangan siapa.

Kemudian Paulyn berteriak-teriak dan menuduh Farida Felix menamparnya. Padahal Farida Felix tidak menamparnya sebagaimana terlihat juga di CCTV Bandara. Padahal justru Abraham yang mau menonjoknya.

Selanjutnya mereka bertiga: Farida Felix, Paulyn dan Abraham dibawa ke lantai 2 bandara sama petugas yakni ke Official on Duty. Namun Abraham dan Paulyn itu terus memaki Farida Felix dengan berkata, ”Kamu lonte, jangan sampai kabur ya. Kamu harus dipenjara 25 tahun, saya sudah panggil polisi”. Akhirnya polisi bernama Sandy, dari Pos Polisi bandara datang.

Sandy menanyakan kronologi kejadiannya. Farida Felix menjelaskan. Namun, lelaki itu meminta Sandy dengan berkata, ”Penjarakan ibu-ibu itu. Jangan kasih pulang”. Sandy menjawab, ”Saya tidak berhak penjarakan ini, surat perintah penahanannya tidak ada”.

Akhirnya Farida Felix pulang, namun perempuan dan lelaki itu menghalangi Farida Felix dengan mengatakan, ”Tidak boleh pulang, kamu harus penjara”. Kepada Sandy, Farida Felix mengatakan, ”Saya disandera ini Pak”.

Maka Sandy memerintahkan Paulyn dan Abraham tidak boleh menghalangi Farida Felix. Maka malam itu Farida Felix bisa kembali ke rumahnya.

Pada tanggal 8 Januari Paulyn melaporkan Farida ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadapnya. Atas laporan itu, pada 8 Januari dan 9 Januari Farida melaporkan kakak beradik itu. Abraham dilaporkan Farida lebih berat kepada dugaan penganiayaan. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *