Riau  

MA Putuskan Kontrak Kerja Sama SKK Migas Bukan Informasi Publik

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan kontrak kerja sama SKK Migas bukanlah bagian dari informasi publik. Oleh sebab itu, tidak ada kewajiban bagi SKK Migas untuk membukanya ke masyarakat.

Kasus bermula saat warga Sukajadi, Pekanbaru, Riau, Novrizan Budiman menggugat SKK Migas ke Komisi Informasi Publik (KIP) Riau. Novrizan meminta Kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan migas di wilayah kerja Riau tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, 2018 dibuka ke masyarakat.

Pada 9 Januari 2019, KIP Riau mengabulkan permohonan itu. KIP Riau menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Novrizan adalah informasi terbuka. Atas hal itu, SKK Migas tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada 20 Juni 2019, PN Jaksel mengabulkan banding SKK Migas. PN Jaksel menyatakan data yang diminta Novrizan bukan suatu informasi publik yang wajib diberikan. Putusan PN Jaksel belum memuaskan SKK Migas. Kasus bergulir ke MA.

“Mengadili sendiri. Menyatakan batal putusan KIP Riau. Menyatakan permohonan Pemohon (Novrizan-re) tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim yang tertuang dalam putusan kasasi sebagaimana dilansir detiknews dari website MA, Jumat (3/7/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. Majelis menyatakan data dan informasi kontrak karya SKK Migas dan seluruh perusahaan migas di wiayah kerja Riau bukan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan.

“Permohonan Pemohon/Novrizan Budiman adalah kabur, karena tidak menguraikan dengan jelas dalam posita dan petitum tentang apa yang dituntutnya. Sehingga gugatan menjadi tidak sempurna, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard),” ucap majelis dengan suara bulat. (dtc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *