Riau  

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kanwil Kemenkum HAM Luncurkan Aplikasi Pusaka Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau saat ini terus berbenah dan melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pelayanan yang ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Diantaranya adalah merevitalisasi fungsi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Rights Center.

Kanwil Kemenkumham Riau juga meluncurkan sistem penyelenggaraan pembentukan hukum terintegrasi yang diberi nama aplikasi Pusaka Riau, Kamis 3 September 2020.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun mengatakan aplikasi Pusaka Riau merupakan sebuah sistem yang bisa diakses secara online melibatkan peran serta masyarakat pada setiap proses pembentukan produk hukum daerah.

Untuk menggaungkan semangat meraih predikat WBK/WBBM, Ibnu Chuldun mengajak jajarannya untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil Kumham Riau dan sebagai wadah untuk menampung keluhan dan aspirasi publik.

“Aplikasi ini soft launching. Artinya, kami masih menerima masukan apa kelemahan dan kekurangan apa kelemahan dari aplikasi ini. Dan dalam waktu dekat akan disempurnakan. Kami juga menyadari kekurangan dan kelemahan dari aplikasi ini,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, peluncuran aplikasi tersebut juga digesa dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

“Kami sepakat, di tahun 2020 ini Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau memperoleh predikat wilayah WBK. Mohon dukungannya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, katanya, untuk membuka aplikasi Pusaka Riau, masyarakat dapat mengakses https://riau.hukumdaerah.id di berbagai macam perangkat yang dimiliki, baik melalui smartphone, tablet, maupun laptop dan PC.

Masyarakat yang mengakses, terlebih dahulu wajib mendaftarkan diri sebagai peserta dengan mengisi form yang tersedia di laman tersebut.

Setelah mendaftar, masyarakat kemudian dapat melihat apa saja rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang diajukan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat melakukan review, memberikan saran dan masukan terhadap Ranperda yang tengah disusun. Di mana, semua partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat di laman tersebut akan otomatis terekam di dalam sistem. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *