Riau  

FKPMR Mengecam Sikap Aparat Hadapi Unjuk Rasa Mahasiswa di Riau

LAMANRIAU.COM – PEKANBARU – Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) menyesalkan serta mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa yang terjadi, Kamis 8 Oktober 2020 kemarin.

Dalam unjukrasa mahasiswa dan elemen masyarakat terkait penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di DPRD Riau, sejumlah mahasiswa terluka dan pingsan terkena gas air mata dan semprotan water canon. Aksi kemarin berakhir ricuh.

Terkait hal itu FKPMR mengeluarkan pernyataan sikap kecamanbterhadap tindakan represif dan brutal pihak aparat kepolisian menghadapi aksi unjukrasa.

Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua FKPMR drh. Chaidir dan Sekjen Endang Sukarelawan tersebut berisi 6 poin.

Berikut pernyataan sikap FKPMR:

1. Mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Riau dalam menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa se Riau bersama elemen masyarakat lainnya (Buruh, Ormas, dan civil society) yang menyampaikan aspirasi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari Kamis 8 Oktober 2020.

2. Mengecam dan sangat kecewa atas sikap Pimpinan beserta anggota DPRD Provinsi Riau yang kurang responsive terhadap penyampaian aspirasi mahasiswa se Riau bersama elemen masyarakat lainnya (Buruh, Ormas, dan civil society) menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari Kamis 8 Oktober 2020.

3. Mendesak Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau untuk pada kesempatan pertama menyampaikan kepada Presiden RI di Jakarta, tentang aspirasi rakyat Riau menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja seperti yang disuarakan oleh mahasiswa se Riau bersama elemen masyarakat lainnya (Buruh, Ormas, dan civil society).

4. Mendesak Presiden RI dan DPR RI agar segera melakukan terobosan hukum dan politik untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, antara lain dengan menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

5. FKPMR menuntut Kapolda Riau untuk meminta maaf secara terbuka, serta bertangungjawab secara moril dan materil khususnya pada para mahasiswa dan masyarakat yang menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian.

6. Meminta tanggungjawab moral Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menerapkan nilai-nilai budaya Melayu dalam memimpin Kepolisian di Bumi Lancang Kuning seperti ditekadkan pada awal bertugas di Negeri Lancang Kuning Provinsi Riau. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *