Bawaslu Sulit Kerjasama Polisi dan Satpol PP Daerah Ada Petahana

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengaku sulit melakukan kerjasama dengan polisi dan Satpol PP dalam penertiban dan pembubaran kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Terutama bagi daerah-daerah memiliki calon petahana maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Baca : Bawaslu Proses 23 Pelanggaran Selama Kampanye

Ia menyebutkan, ada beban psikologi dari aparat kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) ketika hendak membubarkan kampanye pasangan calon petahana. Padahal, kampanye terindikasi melanggar aturan, terutama terkait protokol kesehatan.

“Dalam praktik lapangan, daerah-daerah tertentu, ketika ada petahana, aparat kepolisian dan satpol PP seperti ada beban psikologis, meskipun sudah dinyatakan ini bersalah, mari kita bubarkan,” kata Abhan di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Akibat kondisi tersebut, lanjut Abhan, yang terjadi saling lempar tanggung jawab. Pada ujungnya, Bawaslu daerah mendapat beban membubarkan sendiri. Padahal dalam aturan, pembubaran kampanye yang melanggar aturan adalah tugas bersama.

“Seakan-akan ya sudah Bawaslu saja yang bubarkan. Kami sampaikan, tidak mungkin Bawaslu bisa bubarkan sendiri. Apalagi menghadapi massa 500 orang hingga 1.000 orang,” jelasnya.

Menurut Abhan, polisi sudah ada Maklumat Kapolri yang menyebutkan bila terjadi kerumunan kampanye maka harus dibubarkan. Kemudian ada Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19.

“Dalam Inpres itu, sudah ada semua tugas dari Polisi, Bawaslu, Kemdagri dan lembaga lain dalam menjalankan protokol kesehatan. Berbagai aturan itu hendaknya bisa berjalan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Abhan menambahkan, tindakan tegas berupa pembubaran sangat perlu manakala terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu, bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 akibat kerumunan massa saat kampanye.

“Pencegahan kita harapkan efektif. Kalau tidak bubar, akan banyak yang terpapar Covid-19 karena terjadi kerumunan. Apa salahnya kita bubarkan untuk menghindari, sekaligus mencegah penyebaran Covid-19,” tutup Abhan. (BRS)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *