LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengaku sudah mempersiapkan 10.053 orang personil kawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 pada 9 kabupaten/kota se Riau. Pengawasan berlaku secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi.
Baca : Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Riau Jalani Test Swab Massal Antisipasi Penyebaran Covid-19
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bersama Kordiv Pengawasan Humas dan Hubla Niel Antariksa, AMd, SH MH. Serta Kordiv Hukum dan Datin, H Amirudin Sijaya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan, Selasa 8 Desember 2020.
“Dari jumlah personil kawal pengawasan Pilkada, 8.356 orang pengawas TPS, 1.290 orang pengawas kelurahan/desa. Kemudian Panwas Kecamatan 348 orang, Bawaslu 9 kabupaten/kota sebanyak 54 orang, plus 5 orang dari Bawaslu Provinsi Riau,” jelas Rusidi Rusdan.
Rusidi mengatakan, seluruh petugas yang akan terjun ke lapangan telah menjalani rapid test guna mengantisipasi adanya petugas yang terinfeksi virus corona. Selama tahapan Pilkada yang berlangsung sejak awal tahun lalu, ada 390 orang pengawas terkonfirmasi aktif dan reaktif terpapar Covid-19. Sesuai petunjuk, seluruhnya telah digantikan.
“Jadi perlu kami sampaikan, seluruh petugas yang aktif maupun reaktif Covid-19, sesuai petunjuk dan surat pernyataan saat pendaftaran, mereka kami gantikan. Semuanya sudah clear, semua petugas aman dari situasi ini,” lanjut Rusidi.
Jangan Pakai Masker Belogo Paslon
Berkaitan hajatan Pilkada, Rusidi Rusdan mengimbau masyarakat daerah tersebut turut berpartisipasi memberikan hak suara yang berlangsung besok pagi, Rabu 9 Desember 2020 mulai pukul 07.00 WIB. Tetapi tetap ingat untuk mematuhi protokol kesehatan standar penanganan Covid-19.
“Dengan kondisi sekarang, mari bersama-sama mencegah penularan Covid-19. Berikan hak suara, tapi tetap terapkan ptokol kesehatan dengan menerapkan 4 M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Setiap TPS tersedia alat pencuci tangan,” sambungnya.
Namun demikian, meski ada kewajiban memakai masker, Ketua Bawaslu berpesan agar peserta, petugas dan masyarakat tidak menggunakan masker berlogo pasangan calon. Sebab hal ini juga dapat masuk pada kategori pelanggaran kampanye.
Adapun Sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan tahun ini antara lain, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir. Kemudian Bengkalis, Siak, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi. ***