Riau  

Gonjang Ganjing SKB 3 Menteri, Sikap MUI Riau Membingungkan

MURI

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Beredarnya Pernyataan Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau terhadap diberlakukannya SKB 3 Menteri terkait pakaian seragam sekolah, dinilai sangat membingungkan masyarakat.

Hal itu diungkapkan mantan pengurus MUI Riau ustadz H Rasyidi Hamzah. Ia mengatakan, sikap Ketua MUI Riau Prof Dr H Ilyas Husti MA bertentangan dengan pengurus lainnya seperti Sekretaris Dewan Pertimbangan Prof Dr Akbarizan dan Ketua II MUI Riau H Zulhusni Domo. Termasuk pengurus MUI Pusat Prof Dr Cholil Nafis yang meminta pengkajian ulang terhadap kebijakan tersebut.

“Perbedaan sikap ini tentu membuat masyarakat tak punya pedoman kemana yang harus diikuti. Satu sisi Pemerintah dalam hal ini 3 Menteri memberlakukan keputusan tersebut untuk institusi pendidikan, sementara dilain pihak banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat,” kata H Rasyidi Hamzah.

Sebelumnya Prof Akbarizan dan ustadz Zulhusni Domo menilai SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tersebut bertentangan dengan UU Nomor 20/2003. Dalam Pasal 3 UU tersebut menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.

Seharusnya, tambah ustadz Rasyidi, sebagai pengurus yang dianggap tak sah oleh sebagian ulama dan ormas Islam Riau, Prof Ilyas Husti memikirkan sebelum mengeluarkan statemen, bukan asal bunyi saja.

“Ini bisa membingungkan masyarakat Riau. MUI Riau harusnya punya satu suara dengan MUI pusat, bukan seenaknya memberikan berita yang bertentangan dengan sesama pengurus. Apalagi mereka adalah Profesor yang tentu tingkat ilmu akademis sudah tinggi,” timpalnya.

Menurutnya, pernyataan ketua harus konsekwen dengan kondisi yang ada dan mampu membaca sepenuhnya apa yang djiinginkan pemerintah dan masyarakat pendidikan. Sehingga punya pedoman yang tak membingungkan masyarakat pada umumnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *