Riau  

DPRD Riau Rekomendasikan PT Arara Abadi Hentikan Aktifitas di Kawasan Koperasi SL

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Hasil rapat gabungan yang dihadiri instansi terkait pada Rabu 9 Juni 2021 kemarin, DPRD Riau merekomendasikan agar PT. Arara Abadi menghentikan aktifitasnya pada lahan Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni SL) di Koto Gato, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

“Dalam rapat gabungan Komisi I dan II yang dipimpin Ketua DPRD Riau Yulisman kemarin, kami merekomendasikan 4 poin,” ujar Ketua komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung SH, Kamis 10 Juni 2021.

Pertama, Pemprov Riau mempercepat proses pelepasan kawasan hutan yang dikuasai Kopni SL seluas 1.568 hektar.

Kedua, menghentikan segala bentuk aktifitas PT AA di kawasan Kopni SL sesuai hasil rapat 8 November 2019.

Ketiga, meminta BPN Provinsi dan Kabupaten tidak menerbitkan sertifikat hak milik di lahan yang masih menjadi sengketa.

Keempat, meminta Gubernur Riau sesuai kewenangannya untuk dapat menibdaklanjuti hasil rekomendasi DPRD Riau.

Politisi PDIP ini menjelaskan, empat rekomendasi DPRD Riau dihasilkan pada rapat gabungan tersebut, dihadiri Kopni SL, Kapolda Riau, Biro Hukum Sekdaprov, Kakanwil BPN Riau, Dinas LHK Riau, Dinas UKM Kabupaten Kampar dan BPN Kampar.

Sementara dari pihak DPRD Riau selain ketua DPRD Riau Yulisman juga turut hadir Wakil Ketua Syafaruddin Poti, Ketua Komisi I Ade Agus Hartanto dan Ketua Komisi II Robin Hutagalung. Sayangnya, pihak perusahaan tidak mrngindahkan undangan tersebut.

Robin menceritakan, lahan yang disengketakan tersebut awalnya merupakan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT AA. Lalu pada tahun 1998 oleh perusahaan grup Sinar Mas ini diserahkan ke masyarakat melalui koperasi.

Kemudian dari 1.568 itu sudah ada yang ditanami sawit. Tapi masih ada yang dicadangkan sekitar 300 hektar lebih. Namun setelah sekian lama pada tahun 2019 laku, PT. AA kembali ingin menguasai lahan tersebut.

Lebih lanjut, tutur Robin, pihak koperasi yang tak terima atas sikap PT AA itu, melaporkan masalah itu ke DPRD Riau. Kemudian atas mediasi yang dilakukan Komisi II ketika itu, disepakati bahwa PT AA tidak boleh lagi memasuki wilayah itu.

“Ternyata beberapa hari belakangan ini PT AA masuk lagi mengerahkan sejumlah alat berat dengan dikawal puluhan security. Jadi Kopni SL mengadu lagi ke DPRD Riau. Akhirnya kita kemarin kembali menggelar rapat gabungan tanpa dihadiri PT AA. Dari rapat itulah kita merekomendasikan 4 poin,” pungkas Robin. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *