Riau  

Ismail Sulung Bebas, LAMR Ucapkan Terima Kasih ke Kapolda Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), LAMR Kabupaten Bengkalis, dan LAMR Kecamatan Rupat mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau dan Wakapolda Riau beserta jajaran atas kebijakan yang telah diambil sehingga memberikan ruang bagi LAMR untuk melakukan pembelaan terhadap penggali pasir tradisional yang sempat ditahan beberapa hari lalu.

“Kami merasa bersyukur Tuan Ismail Sulung telah dibebaskan, LAMR memberikan pembelaan mengingat ada persoalan adat di sini. Apalagi beliau merupakan penggali pasir tradisional yang menggali pasir secara turun temurun di kawasan yang mereka akui sebagai kawasan adat laut mereka,” kata Datuk Seri Syahril usai menerima kunjungan pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis dan LAMR Kecamatan Rupat, di Balai Adat Melayu Riau, Jumat 27 Agustus 2021.

Pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Rupat yang berkunjung yaitu Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri H. Sofyan Said, Sekretaris Umum Datuk H. Aziar Asroy, Wakil Ketua MKA Datuk Syaukani Al Karim, Ketua MKA LAMR Kecamatan Rupat Muhammad, Timbalan Sekretaris LAMR Rupat Datuk Suluki Rahimi dan sejumlah pengurus. Ismail Sulung, yang baru saja dibebaskan dari tahanan Polda Riau juga terlihat hadir bersama rombongan.

Datuk Seri Syahril Abubakar didampingi Ketua DPH LAMR Datuk H. Khairul Zainal, Datuk H. Nadjib Effendy, Sekretaris DPH LAMR Datuk Mustafa Haris, dan Hariyanto dari Penggawa Adat LAMR pada kesempatan tersebut juga mengingatkan bahwa kejadian yang menimpa Ismail Sulung yang juga Ketua MKA LAMR Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat ini merupakan cabaran sekaligus tamparan bagi LAMR.

Menurut Datuk Seri Syahril, dengan adanya kejadian ini membuat LAMR tidak boleh lengah. “Di saat kita disibukkan dengan berbagai urusan yang lain, karena kita menganggap hal ini [penggalian pasir] sudah berlangsung secara turun-temurun sejak dulu tetapi seiring perkembangan zaman dengan banyaknya lahir peraturan pada akhirnya membuat kita tidak bisa berusaha. Meskipun dianggap sebagai usaha biasa, karena adanya moratorium, kegiatan penggalian pasir dianggap sebagai suatu perbuatan pidana,” kata Datuk Seri Syahril.

Datuk Seri Syahril menyambut baik usulan Sekretaris Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk H. Aziar Asroy pada salah satu diskusi yang mengusulkan dikukuhkannya apa yang disebut sebagai hak ulayat laut sehingga negara menghormati apa yang menjadi hak masyarakat adat.

Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri H. Sofyan Said mengatakan Ismail Sulung ditangkap aparat Kepolisian, karena menggali pasir di Kecamatan Rupat, Sabtu 14 Agustus 2021 yang selanjutnya ditahan di tahanan Polda Riau. Atas penahanan ini, LAMR secara kelembagaan ikut merasa prihatin.

“Kami mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT atas izin-Nya kita dapat berkumpul bersama Ismail Sulung yang sempat ditahan, meskipun pembebasan bersyarat yang jelas telah keluar dari tahanan,” kata Datuk Seri Sofyan.

Pada kesempatan tersebut, Datuk Seri H. Sofyan mengucapkan terima kasih kepada LAMR yang telah menfasilitasi pertemuan dengan Kapolda Riau yang diwakil Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun MSi, di Mapolda Riau, Senin 23 Agustus 2021 lalu dan mendapat respon.

“Semoga kejadian ini menjadi ihtibar bagi kita kedepan yang bagaimana kita dapat melindungi masyarakat adat secara turun temurun menikmati kekayaan alam di wilayah adatnya untuk menyambung hidup dengan mendapat jaminan dari negara,” kata Datuk Seri H. Sofyan.

Ismail Sulung pada kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Pengurus LAMR, LAMR Bengkalis, dan LAMR Kecamatan Rupat yang telah berjuang untuk membebaskan dirinya dari tahanan.

“Terime kasih atas perjuangan datuk-datuk saye bisa dibebaskan. Tak dapat saye mau bercakap ape, hanye Tuhan yang membalasnye,” kata Ismail dengan logat Melayu Rupat yang kental. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *