Musyawarah Melayu

ISLAM merupakan agama paripurna. Ajarannya amat detail mendedahkan dan memberi solusi atas berbagai persoalan kehidupan, mulai dunia hingga ukhrawi. Di antara ajaran itu adalah pentingnya bermusyawarah dalam mencari solusi kongkrit dan cerdas pada berbagai persoalan. Saking hebat dan pentingnya  Musyawarah ini, Allah Swt menamakan salah-satu surat dalam Alquran dengan As-Syura (Musyawarah).

Nabi Muhammad Saw berkali-kali bermusyawarah bersama para sahabat sebelum melakukan berbagai kegiatan penting, seperti hendak jihad fisabilillah dan lainnya. Sebenarnya, tanpa musyawarah pun Rasulullah Saw dapat menyelesaikan berbagai persoalan karena ia sangat dekat dengan Sang Pencipta segala hal, termasuk pencipta berbagai persoalan yang sedang ia dan umat Islam hadapi saat itu. Kalau Dia yang menciptakan problema, tentu Dia juga yang memiliki problem solving-nya. Jadi, kalau nabi mau, bukankah dia dapat langsung memohon kepada-Nya? Namun Nabi Muhammad Saw tetap melakukan musyawarah bersama para sahabatnya.

Itulah pentingnya musyawarah. Ia menjadi bagian dari wadah naluriah dan fitrah manusia. Semua manusia punya pikiran, punya pendapat, punya berbagai pandangan terhadap berbagai pesoalan dan solusinya. Maka menghargai pendapat orang lain merupakan bagian kemuliaan. Kaum Melayu mengistilahkan: Lidah diberi bergelanggangan, maksudnya, setiap orang bebas mengeluarkan pendapat dan pikiran. ‘Tangan bebas menjangkau, kaki bebas melangkah’, maksudnya, setiap orang bebas menyampaikan kritik atau sanggahan, bebas memberi perumpaan, permisalan dan contoh, seta lain sebagainya. Duduk sama rendah, tegak sama tinggi, maksudnya, dalam bermusyawarah, hakikatnya setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Tidak ada yang memaksa atau berbuat semena-mena, serta tidak ada yang merasa lebih berkuasa atau lebih menentukan dibanding yang lainnya.

“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.” (QS. Ali Imran: 159).

Menurut Tenas Effendy, salah-satu sandaran penopang adat budaya Melayu adalah musyawarah dan mufakat. Orang tua-tua Melayu mengatakan, “Tegak adat karena mufakat, tegak tuah karena musyawarah”. Acuan ini menyebabkan mereka menghormati, menjunjung tinggi, dan memuliakan musyawarah serta mufakat dalam kehidupan sehari-hari. Apapun bentuk rancangan dan pekerjaan, baik bersifat pribadi, keluarga, atau umum harus dimusyawarahkan, setidak-tidaknya dalam lingkungan terbatas.

Tradisi bermusyawarah itu maujud dalam berbagai suku bangsa di dunia. Demikian juga puak Melayu. Tenas Effendy menyebut tentang betapa urgennya musyawarah dalam Tunjuk Ajar Melayu. Bahkan ciri bangsa bermarwah itu adalah mereka yang senang dan melakukan musyawarah sebelum melakukan suatu tindakan.

Kata marwah bila dilihat esensinya adalah menyangkut kehormatan diri dan harga diri. Artinya seseorang atau suatu bangsa akan dipandang punya kehormatan dan harga diri jika ia mementingkan musyawarah sebelum menentukan sesuatu dalam kehidupan ini. Walaupun dalam beberapa hal, terkadang tidak mesti dimusyawarahkan, terutama menyangkut hal-hal yang bersifat privasi, sifatnya mendadak serta darurat, dan bila dirasa solusinya dapat diselesaikan secara pribadi pula.

Apa tanda hidup bermarwah/ mencari mufakat dalam musyawarah/ di situ dikaji benar dan salah/ di situ dihitung senang dan susah/ di situ ditilik beras dan antah/ di situ ditimbang berat ringannya/ di situ diukur lebih kurangnya/ di situ ditengok faedah mudaratnya/ di situ dibahas baik buruknya//

Sebelum memutuskan suatu perkara, atau menemukan solusi setiap problematika, maka musyawarah merupakan proses yang tidak boleh ditinggalkan. Bahkan musyawarah ini merupakan ciri-ciri manusia bermarwah. Mufakat ditemukan dalam musyawarah. Semua hal dikaji secara jelimat dan cermat. Baik, buruk, senang, susah, berat dan ringan ditimbang secara teliti.

Adat musyawarah dalam mufakat: tidak menyalah pada agama/ tidak merusak pada syarak/ Tidak menyesat dari adat/ Tidak menyimpang dari undang/ Tidak mencedera pada lembaga/ Tidak mencacat pada amanat/ Tidak melanggar tunjuk dan ajar/ Tidak menyanggah petuah amanah/ tidak menyeman kepada iman//

Etika dan aturan dalam bermusyawarah mesti tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai adat istiadat, tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, tidak menyalahi regulasi yang ada, dan tidak melanggar nilai serta norma yang berlaku dan disepakati dalam masyarakat.

Wallahu a’lam. ***

Baca: Religius Mendadak

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *