Arab Saudi Izinkan Pemegang Visa Turis dan Komersil untuk Umrah

Kerajaan Arab Saudi izinkan pemegang visa turis dan komersial untuk umrah musim 144 hijriyah (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kerajaan Arab Saudi membuat kebijakan baru soal pelaksanaan ibadah Umrah tahun 1444 Hijriyah.

Jika sebelumnya, kaum muslim yang ingin Umrah, harus mengurus visa umrah. Visa ini hanya berlaku sekali pakai.

Sekarang, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Kamis, 11 Agustus 2022 lalu mengumumkan ketentuan baru dalam pelaksanaan umrah.

Disebutkan bahwa pemilik visa turis dan komersial, sekarang diizinkan untuk melakukan umrah selama mereka tinggal di Arab Saudi.

Fasilitas ini tersedia bagi warga dari 49 negara di seluruh dunia. Mereka bisa mendapatkan visa secara online melalui situs Visit Saudi Arabia atau bandara setibanya di negara tersebut.

Keputusan tersebut dibuat oleh kementerian untuk memfasilitasi sebanyak mungkin orang untuk melakukan ibadah umrah, seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dari laman Saudi Gazette.

Adapun kebijakan ini dibuat untuk membuka jalan bagi umat Islam di seluruh dunia melakukan ibadah umrah dengan bebas dan mudah.

Sistem ini berlaku untuk orang pemilik visa turis yang berlaku dalam jangka waktu 12 bulan.

Setibanya di salah satu Bandara Arab Saudi tanpa perlu aplikasi lagi, maka pemegang visa akan diizinkan untuk mengunjungi seluruh kota dan wilayah yang berada di kerajaan Arab Saudi.

Pemegang visa harus berasal dari negara-negara yang termasuk dalam daftar negara yang memenuhi syarat untuk memperoleh visa elektronik.

Begitu pula bagi mereka yang memegang visa Amerika Serikat, Inggris, dan Schengen. Visa mereka berlaku dan  dibubuhi stempel masuk dari negara bersangkutan.

Bagi pemegang visa kunjungan keluarga dari berbagai negara juga dapat melakukan ibadah umrah dengan membuat janji temu melalui aplikasi Eatmarna.

Untuk melakukan ibadah umrah, pengunjung wajib memiliki jaminan kesehatan yang komprehensif.

Ini meliputi pertanggungan biaya pengobatan infeksi virus Corona. Kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat. Serta biaya akibat penundaan atau pembatalan penerbangan.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: pikiranrakyat

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews